Jumat, 10 Maret 2017 09:30:02 WIB
Psikologi Forensik yaitu aplikasi metode, teori, dan konsep-konsep psikologi dalam sistem hukum. Sundberg et,al (2007) memberikan defenisi psikologi ferensik sebagai kajian ilmiah psikologi. Termasuk isu – isu klinis yang diaplikasikan pada beberapa bagian sistem hukum atau sistem peradilan.
Perkembangan Psikologi Forensik di Indonesia akhir-akhir ini cukup pesat. Sehingga perlu adanya sosialisasi terkait kajian Psikologi Forensik terhadap mahasiswa. Sehingga, meningkatnya kasus yang melibatkan kajian hukum dengan psikologi diimbangi pula dengan meningkatnya ahli kajian Psikologi Forensik itu sendiri.
Menanggapi hal ini Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (FISHUM) UIN Sunan Kalijaga menggelar Kuliah Umum dengan tema “Peran Psikologi dalam Proses Hukum sebagai Saksi dan Pemulihan Psikologi bagi Korban Kekerasan”.Kuliah umum kali ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Psikologi dan dilaksanakan di Convention Hall (CH) UIN, Rabu (08/03) kemarin.
Sebagai narasumber, Riza Wahyuni, S.Psi.,M.Si Psikolog. dan Direktur LPP Geofira Manganti Gresik Jawa Timur, menjelaskan kepada mahasiswa beberapa kasus yang pernah ia tangani serta kasus contoh yang ia jumpai. Seperti kasus, anak hilang, pembunuhan, sampai kasus Jessica Kumala Wongso dengan kasus sianida-nya.
Banyaknya kasus yang dipaparkan oleh narasumber, membuktikan bahwa kajian Psikologi Forensik memang sangat dibutuhkan. Menurut Satih Saidiyah, Dipl Psy. M.Si. selaku ketua pelaksana dalam kuliah umum kali ini, menjelaskan bahwa kuliah umum ini memang bertujuan untuk menumbuhkan minat di kalangan mahasiswa.
“Tujuannya antara lain ialah menumbuhkan minat dalam kajian ini sebagai mata kuliah pilihan,” Ujar ketua pelaksana saat ditemui di ruang Prodi usai kuliah umum. Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya, kajian Psikologi Forensik sudah cukup lama. Namun dalam ranah hukum, belum banyak yang melibatkan Psikolog.
“Psikologi Forensik sudah lama, tetapi dalam ranah hukum belum banyak melibatkan pihak Psikolog. Peluang berkecimpung di kajian Psikologi Forensik cukup banyak, apalagi dengan meningkatnya kriminalitas. Kita bisa ikut berkecimpung dalam ranah hukum. Karena pemulihan itu sangat penting,” Imbuhnya.
Turut hadir pula dalam kuliah kali ini Dr. Mochamad Sodik, Dekan FISHUM, Dr. Muatadin selaku Kaprodi Psikologi serta mahasiswa Psikologi dari angkatan 2010-2016.
Sumber: Berita Psikologi FISHUM
No comments:
Post a Comment