KATA PENGANTAR
Puji syukur
Alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat ALLAH SWT, yang telah melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah berjudul ”Pancasila pada Era Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi”
dengan tepat waktu.
Tugas ini
ditunjukkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila. Dan juga kami mengucapkan
terimakasih kepada Bapak , selaku dosen pembimbing mata kuliah
Pancasila.
Kami menyadari
makalah ini banyak kekurangan dan kelemahannya, baik dalam hal pengetikkan
maupun keseluruhan isinya. Hal ini disebabkan karena keterbatasan pengetahuan
dan wawasan kami. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran
untuk menyempurnakan makalah ini.
Semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Yogyakarta,
18 September 2016
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
merupakan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai yang mendasari
segala aspek kehidupan bermasyarakat rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila menjadi cita-cita, harapan, dan dambaan bangsa
Indonesia dengan visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang ber-Ketuhanan, ber-Kemanusiaan, ber-Persatuan, ber-Kerakyatan,
dan ber-Keadilan.
Pancasila
mulai dibicarakan pada sidang BPUPKI sebagai dasar negara mulai tanggal 1 Juni
1945 oleh Ir. Soekarno, dan Pancasila mulai resmi dan sah menurut hukum menjadi
dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian, setelah Dektrit Presiden 5 Juli 1959 dan
Ketetapan MPRS Noo. XX/MPRS/1966 yang berhubungan dengan Ketetapan No.
I/MPR/1988 No. 1/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah bagi Negara
Indonesia hingga sekarang.
Disahkannya
Pancasila sebagai dasar negara mengakibatkan seluruh kehidupan bernegara dan
bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila
sebagai dasar negara memberi akibat hukum dan filosofis; yaitu kehidupan negara
dari bangsa ini haruslah berpedoman kepada Pancasila.
Pancasila
yang merupakan dasar dan ideologi negara dan bangsa wajib diimplementasikan
dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, khususnya diwujudkan melalui kebijakan
pemerintahan. Namun, hal ini sangat dipengaruhi oleh pimpinan yang mengusai
negara. Seiring berjalannya waktu dan pergantian rezim dari Orde Lama ke Orde
Baru hingga Reformasi, Pancasila memulai babak baru dimana nilai-nilai
Pancasila justru menampilkan bentuk dan nilai-nilai tertentu berdasarkan
pemimpinnya pada masa itu.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana implementasi Pancasila pada Era Orde Lama?
2. Bagaimana implementasi Pancasila pada Era Orde Baru?
3. Bagaimana implementasi Pancasila pada Era Reformasi?
C. Tujuan
1. Mengetahui implementasi Pancasila pada Era Orde Lama.
2. Mengetahui implementasi Pancasila pada Era Orde Baru.
3. Mengetahui implementasi Pancasila pada Era Reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila pada Era Orde Lama
Pada masa orde lama yaitu
pada masa kepemimpinan presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi,
dimana Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, dan
kepribadian bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang berangkat dari mitologi
atau mitos yang disampaikan oleh Presiden Soekarno, belum jelas dapat
mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap
berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
Pada masa ini, Pancasila
dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi
oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya yang berada di dalam suasana
transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa ini
merupakan masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem
kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada
masa orde lama.
1. Periode 1945-1950
Pada periode
ini, dasar negara yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem
pemerintahan presidensil, namun dalam prakteknya sistem ini tidak dapat
terwujudkan setelah penjajahan dapat diusir. Persatuan rakyat Indonesia mulai
mendapatkan tantangan, dan muncul upaya-upaya untuk mengganti Pancasila
sebagai dasar Negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di
Madiun pada tahun 1948 dan oleh DI/TII yang ingin mendirikan Negara dengan
berlandaskan Agama Islam.
2. Periode 1950-1959
Pada periode
ini, Pancasila diterapkan sebagai ideologi liberal yang pada kenyatannya
tidak dapat menjamin stabilitas pemerintahan. Walaupun dasar Negara tetap
Pancasila, tetapi rumusan sila ke-empat tidak berjiwakan musyawarah mufakat,
melainkan suara terbanyak. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik
dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis.
3.
Periode 1959-1965
Pada periode ini, bangsa Indonesia
menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Akan tetapi, demokrasi pada
periode ini justru tidak berada dan memihak pada kekuasaan rakyat
(walaupun yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila) melainkan kepemimpinan
berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno (melaksanakan pemahaman
Pancasila dengan paradigma USDEK; UUD 1945, sosialisme ala Indonesia, demokrasi
terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian nasional). Sehingga terjadi
berbagai penyimpangan penfsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi yang
berakibat pada ke-otoriteran presiden Soekarno yang menjadi presiden seumur
hidup dan membuat politik konfrontasi, serta menggabungkan nasionali, agama,
dan komunis, yang ternyata tidak cocok dengan kehidupan Negara Indonesia. Hal
ini dibuktikan dengan kemerosotan moral sebagain masyarakat yang sudah tidak
mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan
Pancasila dengan ideologi lain serta terjadi masalah-masalah yang
memprihatinkan, seperti kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang semakin merosot.
B. Pancasila pada Era Orde Baru
Pada masa orde
baru, pemerintah ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang menyimpang dari Pancasila
melalui program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau
Ekaprasetia Pancakarsa.
Orde baru
berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus
berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia. Akan, tetapi tidak sebanding
dengan implementasi dan aplikasinya yang buruk. Beberapa tahun kemudian,
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata sudah tidak sesuai dengan jiwa
dan nilai-nilai dari Pancasila
(Pancasila ditafsirkan sesuai dengan kepentingan penguasa pemerintahan dan
tertutup bagi tafsiran lain).
Pancasila yang dijadikan indoktrinasi (melalui pengajaran P4 yang
dilakukan di sekolah-sekolah melalui pembekalan atau seminar; asa tunggal,
dimana presiden Soeharto memperbolehkan rakyat untuk membentuk
organisasi-organisasi dengan syarat berasaskan Pancasila; stabilisasi dengan
kekuatan militer, dengan melarang adanya kritikan-kritikan yang dapat
menjatuhkan pemerintah karena dianggap menyebabkan ketidakstabilan di dalam
negara) oleh presiden Soeharto untuk
melanggengkan kekuasaanya.
Selama pemerintahannya, presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan
dalam penerapan Pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi sentralistik (demokrasi
yang terpusat pada pemerintah). Selain itu, presiden juga memegang kendali
terhadap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif (peraturan yang dibuat
harus sesuai dengan persetujuannya) ; melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama
pers karena dinilai membahayakan kekuasaanya (dengan membentuk Departemen
Penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran yang bertujuan agar setiap
berita yang dimuat di media tidak menjatuhkan pemerintahan). Praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme merajalela di kalangan para pejabat pada masa ini,
sehingga Indonesia juga mengalami krisis moneter yang disebabkan oleh
ketidakstabilan keuangan negara dan banyaknya hutang kepada pihak negara asing.
Hal ini mengakibatkan tidak berjalannya demokratisasi dan pelanggaran HAM
(dilakukan oleh aparat pemerintah atau negara) yang mulai terjadi dimana-mana.
C. Pancasila pada Era Reformasi
Reformasi yang
belum berlangsung dengan baik (Pancasila yang belum difungsikan secara maksimal
sebagaimana mestinya) dan banyaknya masyarakat yang belum memahami makna
Pancasila sesungguhnya membuat eksistensi Pancasila masih banyak dimaknai
sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil.
Pada era reformasi, Pancasila bertindak sebagai
re-interpretasi (Pancasila harus selalu di-interpretasikan kembali sesuai
dengan perkembangan zaman, dan harus relevan dan kontekstual serta harus
sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu.) Berbagai perubahan pun dilakukan untuk
memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah ideologi
Pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum
terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasi dipertanyakan karena
tidak jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde lama dan orde baru.
Perdebatan mengenai relevan atau tidaknya Pancasila
dijadikan sebagai ideologi masih kerap terjadi saat ini. Seakan Pancasila tidak
memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila yang
telah banyak diselewengkan, dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk di
masa lalu dan bahkan ikut disalahkan dan menjadi penyebab kehancuran.
Tantangan-tantangan pada masa
reformasi dalam mempertahankan ideologi Pancasila adalah KKN yang merupakan
masalah-masalah yang sangat besar dan sulit untuk dituntaskan.Pada masa ini,
korupsi sudah merajalela. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa
Indonesia (semakin lama Ideologi Pancasila akan tergeruts oleh ideologi liberal
dan kapitalis).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde
lama.
·
Periode
1945-1950
Pancasila
diterapkan dalam sistem demokrasi parlementer dengan sistem pemerintahan
presidensial.
·
Periode
1950-1959
Pancasila
diterapkan dalam sistem demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan
parlementer .
·
Periode 1959-1965
Pancasila
diterapkan dalam sistem demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahan
presidensial.
2. Pancasila pada masa orde baru pancasila diimplementasikan dalam sistem
demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahan presidensial.
3. Pancasila pada
masa reformasi diimplementasikan dalam sistem demokrasi pancasila dengan sistem
pemerintahan presidensial.
B. Saran
Demikian makalah yang kami
buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang
ingin disampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila terdapat kesalahan
mohon dapat dimaafkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak
luput dari salah.
DAFTAR PUSTAKA
·
Tim Lembaga
Analisis Informasi, Kontroversi Supersemar dalam Transisi Kekuasaan
Soekarno-Soeharto, Yogyakarta: Media Pressindo, 2007.
·
Salm B, Filsafat
Pancasilaisme, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
·
Soesmadi,
Hartati, Pemikiran tentang Filsafat Pancasila, Cetakan ke-2, 1992.
·
Subandi Al
Marsudi, Pancasila dan UUD '45 dalam Paradigma Reformasi, Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada, 2003.
·
Oetojo
Oesman, Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa, Surabaya: Karya Anda, 1993.
·
Komaruddin
Hidayat, Azyumardi Azra, Pancasila Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,
Jakarta: Kencana, 2012.
·
Dikti, Materi
Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, 2013
·
Juliardi,
Budi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta:
Rajawali Press, 2014.
Disusun oleh:
1. Ayodyah Pangastuti
2. Agasari Puspita
3. Eni Setiyarti
4. Ulfa Nur Khasanah
5. Fithratun Nisa' Nurillah
2. Agasari Puspita
3. Eni Setiyarti
4. Ulfa Nur Khasanah
5. Fithratun Nisa' Nurillah
siip
ReplyDelete