playlist

Saturday, 24 February 2018

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER VS PRESIDENSIAL DI INDONESIA




Naskah diserahkan pada tanggal
Didiskusikan pada tanggal



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas limpahan karunia, rahmat, dan hidayah-Nya berupa kesehatan dan kemudahan, makalah yang berjudul “Sistem Pemerintahan Parlementer vs Presidensial di Indonesia” dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Makalah ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah Kewarganegaraan, yang diampu oleh..              Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun segi penyusunannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan senang hati demi perbaikan makalah selanjutnya.

Semoga makalah ini dapat memberikan informasi mengenai Sistem Pemerintahan Parlementer vs Presidensial di Indonesia dan bermanfaat bagi para pembaca. Atas perhatian, kerjasama, dan kesempatan yang diberikan untuk membuat makalah ini, kami ucapkan terimakasih.




Yogyakarta, 20 September 2017


Penyusun
                                                                 




DAFTAR ISI

DAFTAR ISI.............................................................................................. i
PENDAHULUAN .................................................................................... ii
PEMBAHASAN ....................................................................................... 1
A.    Definisi Bentuk Pemerintahan ..................................................... 1
B.    Definisi Sistem Pemerintahan....................................................... 1
C.    Sistem Pemerintahan Presidensial ............................................... 2
D.    Sistem Pemerintahan Parlementer ............................................... 4
E.    Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer... 5
F.     Tabel 1.: Perbandingan Antara Sistem Pemerintahan ................. 7
PENUTUP ................................................................................................ 9
Kesimpulan ............................................................................................... 9






PENDAHULUAN
 Sejak masa kemerdekaan Indonesia, negara Indonesia pernah menerapkan kedua sistem yaitu sistem parlementer dan presidensial. Selain itu terjadi juga perubahan pokok isi dari sistem pemerintahan sejak dilakukannya amandemen UUD 1945. Pada awalnya, UUD 1945 menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Tetapi faktanya, selama berjalannya waktu ternyata negara Indonesia juga pernah menerapkan sebuah sistem pemerintahan parlementer. Hal itu terjadi karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu memaksa Indonesia harus merubah sistem pemerintahannya.
Pembukaan UUD 1945 Alenia IV menyatakan Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu disusun atas Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disusun atas susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan itu pula dapat diambil kesimpulan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Dari sini kemudian muncul singkatan NKRI, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain negara yang memiliki kesatuan antara umat beragama dan suku, bentuk pemerintahan yang digunakan adalah republik. Namun secara teorinya, berdasarkan hasil dari UUD 1945, negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi pada praktiknya seringkali menggunakan sistem pemerintahan parlementer dalam bagian-bagian pemerintahan di Indonesia. Jadi singkatnya, Indonesia menganut sistem pemerintahan hasil dari penggabungan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.





PEMBAHASAN
A.     Bentuk Pemerintah
Istilah pemerintah dalam arti organ dibedakan dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan khusus pada kekuasaan eksekutif. contoh : 1) Menurut UUD 1945, pemerintah ialah Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri. 2) Menurut UUD 1950, pemerintah ialah Presiden, Wakil Presiden bersama-sama dengan menteri-menteri. 3) Menurut Konstitusi RIS 1949, pemerintah ialah Presiden bersama menteri-menteri.
Pemerintah dalam arti luas ialah semua organ negara termasuk DPR. Bentuk pemerintah yang terkenal yaitu Kerajaan (Monarki) dan Republik. 1) Kerajaan atau monarki, ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja dan bersifat turun temurun serta menjabat untuk seumur hidup. Selain raja, kepala negara suatu monarki dapat berupa kaisar atau syah. Contoh negara yang menganut sistem monarki adalah Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, dan Muang Thai. 2) Republik (berasal dari bahasa Latin: res publica = kepentingan umum) ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Biasanya presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.[1]
B.      Definisi Sistem Pemerintahan
              Sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara atau tiga poros kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem pemerintahan berkaitan dengan mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Secara garis besar, sistem pemerintahan dibedakan dalam dua macam, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.[2]
              Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh Sunarso, dkk, pengertian sistem pemerintahan dibagi menjadi 3 yaitu: sistem pemerintahan negara dalam arti yang sangat luas, berarti kajian yang menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. berdasarkan kajian ini,sistem pemerintahan terbagi menjadi sistem pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
              Secara luas, sistem pemerintahan berarti suatu kajian pemerintahan negara yang berasal dari hubungan antar komponen negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. berdasarkan pengetian ini, sistem pemerintahan dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat, dan negara konfederasi.
              Secara sempit, sistem pemerintahan berarti hubungan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif dalam sebuah negara. berdasarkan kajian ini, sistem pemerintahan dibagi menjadi dua yakni sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
C.     Definisi Sistem Presidensial
              Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Dalam sistem ini, badan eksekutif tidak bergantung pada badan legislatif. Kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif. Keberadaan sistem presidensial dinilai Jimly Asshiddiqie memiliki kelebihan lebih menjamin stabilitas pemerintahan, namun juga memiliki kekurangan yakni cenderung menempatkan badan eksekutif sebagai bagian kekuasaan yang sangat berpengaruh karena kekuasaan yang cukup besar.
Ada beberapa ciri dalam sistem pemerintahan presidensial, diantaranya pertama, kepala negara juga menjadi kepala pemerintahan. Kedua, pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Ketiga, menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Keempat, posisi eksekutif dan legislatif sama-sama kuat. Menurut Bagir Manan, sistem pemerintahan presidensial dapat dikatakan sebagai subsistem pemerintahan republik, karena memang hanya dapat dijalankan dalam negara yang berbentuk republik. Ada beberapa prinsip pokok dalam sistem pemerintahan presidensial, yaitu :
a) Terdapat pemisahan yang jelas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, presiden merupakan eksekutif tunggal dan kekuasaan eksekutif tidak terbagi.
b) Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara,
c) Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu/bawahan yang bertanggung jawab kepadanya,
d) Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan sebaliknya,
e) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dan
f) Pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.[3]
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Presidensial
Sistem presidensial bisa lebih unggul dan lebih demokratis daripada sistem parlementer, karena rakyat diberi kesempatan untuk memilih langsung figur penguasa paling tinggi yakni presiden. Presiden dengan demikian punya kedekatan emosional dengan rakyat, apalagi bila kemudian presiden itu berhasil merepresentasikan diri sebagai pemimpin bangsa secara keseluruhan, bukan lagi bertindak sebagai wakil dari kelompok atau partainya. Presiden bisa menjadi simbol kesatuan nasional yang dapat mempersatukan berbagai kelompok etnis, golongan, agama dan kelas. Dalam sistem Presidensial, kesempatan untuk berpartisipasi dalam memilih bagi para pemilih juga lebih besar. Mereka punya kesempatan memilih dua kali yakni memilih Presiden. [4]


D.     Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam sistem ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri, demikian juga parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan yaitu dengan mengeluarkan mosi tidak percaya. Dalam sistem parlementer, jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara dipisahkan. Pada umumnya, jabatan kepala negara dipegang oleh presiden, raja, ratu atau sebutan lain dan jabatan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Inggris, Belanda, Malaysia dan Thailand merupakan negara-negara yang menggunakan sistem parlementer dengan bentuk kerajaan.
Ada beberapa karakteristik sistem pemerintahan parlementer diantaranya. Pertama, peran kepala negara hanya bersifat simbolis dan seremonial erat mempunyai pengaruh politik yang sangat terbatas, meskipun kepala negara tersebut mungkin saja seorang presiden. Kedua, cabang kekuasaan eksekutif dipimpin seorang perdana menteri atau kanselir yang dibantu oleh kabinet yang dapat dipilih dan diberhentikan oleh parlemen. Ketiga, parlemen dipilih melalui pemilu yang waktunya bervariasi yang ditentukan oleh kepala negara berdasarkan masukan dari perdana menteri atau kanselir.
Melihat karakteristik tersebut, maka dalam sistem pemerintahan parlementer, posisi eksekutif dalam hal ini kabinet lebih rendah dari parlemen. Oleh karena posisinya yang lemah, kabinet dapat meminta kepada kepala negara untuk membubarkan parlemen dengan alasan parlemen dinilai tidak representatif. Jika itu yang terjadi, maka dalam waktu yang relatif singkat kabinet harus menyelenggarakan pemilu untuk membentuk parlemen baru.
Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menjelaskan bahwa dalam sistem parlementer terdapat beberapa pola. Dalam sistem parlementer dengan parliamentary executive, badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain. Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif merupakan pencerminan. Kekuatan-kekuatan politik di badan legislatif yang mendukungnya. Pada umumnya, ada keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif. Keseimbangan ini lebih mudah tercapai jika terdapat satu partai mayoritas maka dibentuk kabinet atas kekuatannya sendiri. Kalau tidak terdapat partai mayoritas, maka dibentuk kabinet koalisi yang berdasarkan kerja sama antara beberapa partai yang bersama-sama mencapai mayoritas di badan legislatif.
Dalam hal terjadinya suatu krisis karena kabinet tidak lagi memperoleh dukunngan dari mayoritas badan legislatif, dibentuk kabinet ekstra parlementer, yaitu kabinet yang dibentuk tanpa formatur kabinet merasa terkuat pada konstelasi kekuatan politik di badan legislatif. Dengan demikian, formatur kabinet memiliki peluang untuk menunjuk menteri berdasarkan keahlian yang diperlukan tanpa menghiraukan apakah dia mempunyai dukungan partai. Kalaupun ada menteri yang merupakan anggota partai, maka secara formil dia tidak mewakili partainya. Biasanya suatu kabinet ekstra parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan mengikat diri untuk mengangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Di samping itu, ada pula sistem parlementer khusus, yang menberi peluang kepada badan eksekutif untuk memainkan peranan yang dominan dan arena itu disebut pemerintahan kabinet (cabinet government). Sistem ini terdapat di Inggris dan India. Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislatif begitu terjalin erat atau fusional union. Kabinet memainkan peranan yang dominan sehingga dinamakan “panitia” dalam parlemen.[5]
E.      Perbedaan Sistem Parlementer dan Presidensial
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang badan eksekutif dan legislatif (pemerintah dan parlemen/DPR) memiliki hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi. Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang badan legislatif dan badan eksekutif boleh dikatakan tidak terdapat hubungan seperti pada sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan presidensial pada umumnya memiliki ciri sebagai berikut:
1.   Kekuasaan pemerintahan berpusat pada satu orang, yaitu presiden sehingga presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.   Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
3.   Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
4.   Presiden dan para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen atau DPR.
              Sistem pemerintahan presidensial diterapkan di Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia pada saat ini. Sedangkan sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri sebagai berikut:
1.   Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat.
2.   Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen.
3.   Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen.
4.   Kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen.
5.   Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan atau satu orang.
Sistem pemerintahan parlementer diterapkan di negara Inggris, Eropa Barat, dan Indonesia ketika berlaku UUD RIS dan UUDS 1950.[6]

F.      Tabel 1.: Perbandingan Antara Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
No.
Aspek
Sistem
Presidensial
Parlementer
1.
Hubu-ngan Kelem-bagaan
*    Terdapat pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Namun tak ada pemisahan antara jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan.
*    Eksekutif dipegang oleh presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang sekaligus adalah Kepala Negara. Kekuasaan legislatif berada di parlemen. Eksekutif dan legislatif memiliki kekuasaan terpisah yang seimbang.
*    Sebutan sebagai Kepala Pemerintahan yang sekaligus adalah Presiden. Oleh karenanya sistem ini disebut presidensial.
*    Terdapat pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Namun tak ada pemisahan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
*    Baik eksekutif maupun berada di Parlemen. Jajaran eksekutif adalah anggota parlemen. Oleh karena itu, sistem ini disebut parlemen.
*    Kepala pemerintahan adalah pimpinan kekuatan mayoritas di parlemen. Kepala Negara hanya memiliki kekuasaan simbolik diluar eksekutif dan legislatif. Sebutan Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri atau prime minister. Sebutan Kepala Negara: Presiden, raja, ratu, gubernur, jenderal, dll.
2.
Pola Rekrut-men
*    Tak ada tumpang tindih personal antara lembaga eksekutif dan legislatif.
*    Anggota legislatif dipilih langsung lewat pemilu.
*    Pimpinan eksekutif (yakni Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung melalui pemilihan umum).
*    Jajaran eksekutif lini kedua (para menteri) diangkat oleh presiden.
*    Terdapat tumpang tindih personal antar eksekutif dan legislatif.
*    Anggota legislatif dipilih langsung lewat pemilu
*    Partai dengan kursi mayoritas di Parlemen membentuk pemerintahan. Pimpinan partai ini menjadi perdana menteri.
*    Anggota parlemen dari partai mayoritas itu menjadi menteri-menteri.
3.
Pola Penga-wasan dan Pertanggungja-waban
*    Terdapat mekanisme check and-balances antara eksekutif dan legislatif.
*    Legislatif menyusun perundangan, namun memerlukan pelaksanaan oleh eksekutif.
*    Eksekutif bisa mem-veto kebijakan legislatif, atau menolak untuk melaksanakan perundangan, namun legislatif memiliki hak untuk meng-impeach esksekutif.
*    Terdapat mekanisme pemerintahan oposisi dalam legislatif.
*    Partai kekuatan kedua di parlemen membentuk oposisi.
*    Kebijakan pemerintah diperdebatkan di parlemen dengan pihak oposisi sesuai dengan lingkup masing-masing.
*    Legislatif dapat membubarkan pemerintahan dengan mosi tidak percaya, dengan mendesak pemilu untuk memilih anggota Parlemen baru.[7]



PENUTUP
Kesimpulan
              Dari hasil yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa baik dari sistem pemerintahan presidensial maupun sistem pemerintahan parlementer memiliki gaya pemerintahan yang berbeda. Keduanya memiliki aturan masing-masing dalam rangka memajukan suatu negara. Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga eksekutif berada di luar pengawasan langsung dari lembaga legislatif dan sebaliknya dalam sistem pemerintahan parlementer.
              Berbagai pengalaman Indonesia dalam menerapkan sistem yang bersifat campuran di bawah UUD 1945, seperti yang telah disebutkan merupakan suatu pembelajaran. Pembelajaran tersebut yakni sistem pemerintahan Indonesia di masa depan perlu dikaji kembali sehingga dapat menjamin kepastian sistem pemerintahan yang presidensial atau parlementer.


DAFTAR PUSTAKA
Hara, Abubakar Eby, “Sistem Presidensial di Indonesia: Perkembangannya Kini dan Tantangan ke Depan”, Jurnal Politika, Vol. 10, No.1, Januari 2014.
Kansil, C.S.T., dan Christine Kansil, C.S.T., Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta:PT Bumi Aksara, 2011. –380 hlm, -ISBN 979-526-851-1.
Mahmuzar, SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen”, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010. -173 hlm, -ISBN 979-1305-39-6.
Noviati, Cora Elly, “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 2, Juni 2013.
Sunarso, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: UNY Press, 2013. -317 hlm.
Syahidulhaq, “Penjelasan Lengkap Sistem Pemerintahan Indonesia”, 13 Januari 2016, http://santrigaul.net/sistem-pemerintahan-indones ia/ diakses pada 20 September 2017.




[1] Prof. Dr. C.S.T Kansil, S.H. & Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2011.
[2] C.E Noviati, “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan”, Jurnal Konstitusi, Vol 10 No 2, Juni 2013, 334.
[3] Ibid
[4] E. Hara, “Sistem Presidensial di Indonesia, Perkembangannya Kini dan Tantangan ke Depan”, Jurnal Politika, Vol 10 No 1, Desember 2015, 46.
[5] C. E. Noviati, Op. Cit., 343.

[6] Sunarso, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: UNY Press, 2013. Hlm 151-152.


[7] C. E. Noviati, Op. Cit., 339.












 Disusun oleh: Agasari Puspita, Nadya Salsabila, Rosyida Rif'ayati.

No comments:

Post a Comment