playlist

Saturday, 24 March 2018

ILMU JIWA DALAM PANDANGAN FILOSOF ISLAM



1.      Al-Kindi
            Jiwa kata al-Kindi adalah kesempurnaan pertama bagi jisim alami yang memiliki kehidupan secara potensial, dan mengatakan jiwa adalah kesempurnaan jisim alami yang organis yang menerima kehidupan.Artinya jiwa merupakan kesempurnaan esensial bagi jisim,yang tanpanya jisim tidak berfungsi sama sekali, jisim akan binasa jika telah ditinggalkan jiwa. Jadi, hakikat jiwa menurut al-Kindi adalah jauhar basith (tunggal, tidak tersusun, tidak panjang, dalam, dan lebar). Jiwa mempunyai wujud tersendiri, terpisah dan berbeda dengan jasad atau badan
            Argumen tentang berbedanya jiwa dengan badan, menurut al-Kindi adalah jiwa menentang keinginan hawa nafsu. Apabila nafsu marah mendorong manusia untuk melakukan kejahatan,maka jiwa menentangnya. Hal ini dapat dijadikan sebagai indikasi bahwa jiwa sebagai yang melarang tentu tidak sama dengan hawa nafsu sebagai yang dilarang.
            Al-Kindi ,dalam tulisanya juga, menjelaskan bahwa pada jiwa manusia terdapat tiga daya: daya bernafsu (al-Quwwat al-Syahwaniyyat) yang terdapat di perut, daya marah(al-Quwwat al-Ghadabiyyat) yang terdapat di dada, dan daya pikir (al-Quawwat al-Aqliyat) yang berpusat di kepala.
2.      Al - Farabi
            Jiwa manusia beserta materi asalnya  memancar dari Akal kesepuluh. Jiwa adalah jauhar rohani sebagai form bagi jasad. Kesatuan keduanya merupakan kesatuan secara accident, artinya masing-masing keduanya subtansi yang berbeda dan binasanya jasad tidak membawa binasa pada jiwa. Jiwa manusia disebut dengan al-nafs al-nathinqah, yang berasal dari alam Ilahi, sedangkan jasad berasal dari alam khalq, berbentuk, berupa, berkadar, dan bergerak. Begitu pula al-Farabi  mengemukakan bahwa manusia terdiri dari dua unsur yakni jasad dan jiwa. Jasad dari alam ciptaan sedangkan jiwa berasal dari alam perintah. 


            Bagi al-Farabi,jiwa manusia mempunyai daya - daya sebagai berikut:        
a.       Daya al-Muharrikat (gerak), yang mendorong untuk makan, memelihara, dan berkembang.
b.      Daya al-Mudrikat (mengetahui), yang mendorong untuk merasa dan berimajinasi.
c.       Daya al-Nathiqat (berpikir), yang mendorong untuk berpikir secara treoritis dan praktis.
Daya teoritis terdiri dari tiga tingakat yaitu:
a.       Akal Potensial (al-hayyulani), ialah akal yang baru mempunyai potensi berpikir dalam arti: melepaskan arti-arti dan bentuk-bentuk dari materinya.
b.      Akal Aktual (al-Alq-bi al-fi’il), akal yang telah dapat melepaskanarti-arti dari materinya,dan arti-arti itu telah mempunyai wujud dalam akal dengan sebenarnya,bukan lagi dalam bentuk potensial,tetapi telah dalam bentuk aktual.
c.       Akial Mustrafad (al-‘aql al-Mustafad), akal yang telah dapat menangkap bentuk semata-mata yang tidak di kaitkan dengan materi dan mempunyai kesanggupan untuk mengadakan komunikasi dengan akal kesepuluh.
            Tentang bahagia dan sengsaranya jiwa, Al-Farabi mengaitkan dengan filsafat Negara utamanya. Bagi jiwa yang hidup pada Negara utama, yakni jiwa yang kenal dengan Allah dan melaksanakan segala perintahnya, maka jiwa ini, akan kembali ke alam Nufus (alam kejiwaan) dan abadi dalam kebahagiaan. Jiwa yang hidup pada Negara Fasiqah, yakni jiwa yang kenal dengan Allah, tetapi ia tidak melaksanakan perintahnya, ia akan kembali ke alam Nufus (alam kejiwaan) dan abadi dalam kesengsara. Sementara itu jiwa yang hidup pada Negara jahilah, yakni jiwa yang tidak kenal dengan Allah dan tidak pula pernah melakukan perintahnya, ia lenyap bagaikan jiwa hewan.

      3.   Ibnu Sina
            Harus diakui bahwa keistimewaan pemikiran Ibnu Sina terletak pada filsafat jiwa yang mendefinisikan jiwa sebagimana Aristoteles mendefinisikan pada waktu sebelumnya. Menurut Ibnu Sina, jiwa adalah kesempurnaan awal, karena dengannya  spesies (jin) menjadi sempurna sehingga menjadi manusia nyata. Pengertian kesempurnaan menurut Ibnu Sina adalah sesuatu yang dengan keberadaanya tabiat jenis menjadi manusia.
            Ibnu Sina dan Aristoteles berbeda pandangan dalam memahami makna kesempurnaan. Aristoteles memahami kesempurnaan sebagai Potret. Ketika Aristoteles mendifinisikan jiwa sebagai suatu kesempurnaan awal bagi Tubuh Alami, maka yang dimaksudkan adalah potret bagi fisik Alami dan Prinsip perbuatanya yang dinamis. Sedangkan kesempurnaan kedua adalah sifat yang berkaitan dengan Manusia seperti pemahaman inderawi bagi manusia dan memotong bagi pedang.
Ibnu Sina membagi jiwa dalam tiga bagian :
a.       Jiwa tumbuhan dengan daya-daya: makan, tumbuh, berkembang biak.
b.      Jiwa binatang dengan daya-daya: gerak, menangkap, Indera bersama yang menerima segala apa yang ditangkap oleh panca indera.
c.       Jiwa manusia dengan daya-daya: Praktis yang hubungannya dengan badanTeoritis yang hubungannya adalah dengan hal-hal abstrak. Daya ini mempunyai tingkatan :
1)      Akal materil yang semata-mata mempunyai potensi untuk berfikir dan belum dilatih walau sedikit pun.
2)      Intelectual in habits, yang telah mulai dilatih untuk berfikir tentang hal-hal abstrak.
3)      Akal actuil, yang telah dapat berfikir tentang hal-hal abstrak.
4)      Akal mustafad yaitu akal yang telah sanggup berfikir tentang hal-hal abstrak dengan tak perlu pada daya upaya.
            Menurut Ibnu Sina jiwa manusia merupakan satu unit yang tersendiri dan mempunyai wujud terlepas dari badan. Jiwa manusia timbul dan tercipta tiap kali ada badan, yang sesuai dan dapat menerima jiwa, lahir di dunia ini.
      4.   Al-Razi
            Jiwa universal merupakan al-Mabda al-Qadim al-Sany (sumber kekal yang kedua). Padanya terdapat daya hidup yang bergerak, sulit diketahui karena ia tampa rupa, tetapi karena ia dikuasai naluri untuk bersatu dengan al-hayula al-ula (materi pertama), terjadilah pada zatnya rupa yang dapat menerima fisik, Allah datang menolong roh dengan menciptakan alam semesta, termasuk tubuh manusia yang ditempati roh.
            Jiwa yang tidak dapat menyucikan dirinya dengan filsafat, ia akan tetap tinggal atau berkelana di dalam materi. Akan tetapi, apilah ia sudah bersih ia dapat kembali ke alam asalnya,saat itu alam hancur dan jiwa serta materi kembali kepada keadaanya semula.
            Kemudian tentang keterlibatan jiwa dalam mencari pengetahuan yang sempurna, hal itu  merupakan kenikmatan pada hari ini dan kebahagian pada hari yang akan datang (akhirat).ini disebabkan otoritas jiwa terhadap dunia jasadiah dikondisikan oleh hubungan jiwa dengan tubuh.mengenai kenyataan bahwa jiwa menerima manefestasi Murni (suci) dan pengetahuan Ilahiyah,ini tidak tergantung pada hubungan jiwa dengan tubuh. Hubungan ini sebagaimana fitrahnya,dapat menjadi suatu rintangan dalam mencapai kesempurnaan. Manakalah hubungan ini terputus maka Manifestasi Ilahiyah yang akan menjadi penerang. Oleh karena itu, bahwa perhatian terhadap suatu bidang yang lebih tinggi,bagi seorang pencari yang menerima Manefestasi Ilahiyah mengharuskan adanya kesempurnaan di hari ini (dunia) dan hari kemudian (akhirat).

      5.   Ibnu Miskawai
            Jiwa adalah jauhar rohani yang tidak hancur  dengan sebab kematian jasad. Ia adalah kesatuan yang tidak terbagi-bagi,ia tidak dapat diraba dengan panca indera karena ia bukan jisim dan bagian dari jisim. Jiwa dapat menangkap keberadaan zatnya dan ia argument yang dimajukanya ialah jiwa dapat menangkap bentuk sesuatu yang berlawanan dalam waktu yang bersamaan,seperti warna hitam dan putih, sedangkan badan tidak dapat  demikian.
            Pendapat yang terakhir di atas, dimaksudkan Ibnu Miskawaih untuk mematahkan pandangan kaum materialis yang meniadakan jiwa bagi manusia. Ternyata Ibnu  Miskawaih berhasil membuktikan adanya pada diri manusia dengan argumen seperti di atas. Namun, jiwa tidak dapat bermateri, sekalipun ia bertempat pada materi, karena materi hanya menerima satu bentuk dalam waktu tertentu. Jadi, Ibnu Miskawih mensinyalkan bahwa jiwa yang tidak dapat di bagi-bagi itu tidak mempunyai unsur, sedangkan unsur-unsur hanya terdapat pada materi. Namun demikian, jiwa dapat menyerap mareri yang kompleks dan nonmateri yang sederhana.





6.   Ikwan Al-Shafa’

            Seperti halnya Al-Kindi, Ar-Razi, dan Al-Farabi, Ikhwan Ash Shafa’ memandang manusia terdiri dari dua unsur, yaitu jiwa yang bersifat materi, dan tubuh yang merupakan campuran dari tanah, air, udara, dan Api. Dalam tulisan mereka dikatakan bahwa masuknya jiwa kedalam tubuh merupakan hukuman kepada jiwa yang telah melakukan pelanggaran (kisah Adam a.s dan pasanganya, Hawa). Sehingga, jiwa di usir dari surga yakni alam rohani dan harus turun ke bumi, masuk ke dalam tubuh[16].
            Jiwa  manusia bersumber dari jiwa universal. Dalam perkembanganya jiwa manusia banyak dipengaruhi materi yang mengitarinya. Agar jiwa tidak kecewa dalam perkembanganya, maka di bantu oleh akal yang merupakan daya bagi jiwa untuk berkembang[17].
      7.   Al-Ghazali
            Manusia menurut Al-Gazali  diciptakan Allah sebagai makhluk yang terdiri dari jiwa dan jasad. Jiwa yang menjadi inti hakikat manusia adalah makahluk spuiritual rabbania yang sangat halaus (latifah rabbaniyah). Istilah- istilah yang digunakn Al-Ghazali untuk itu adalah qalb, ruh, nafs dan ‘aql[18].
      8.   Ibnu Bajjah
            Setiap manusia mempunyai satu jiwa. Jiwa ini tidak mengalami perubahan sebagaiman jasmani. Jiwa adalah penggerak bagi manusia. Jiwa digerakkan dengan dua jenis alat: alat-alat jasmani dan alat-alat rohani. Alat-alat jasmani diantaranya ada berupa berupa buatan dan ada pula yang merupakan alamiah seperti kaki dantangan. Alat-alat alamiah ini lebih dahulu daria alat buatan,yang diserbut juga oleh Ibnu Bajjah dengan pendorong naluri( al-harr al-gaharisa atau roh insting. Ia terdapat pada setiap makhluk yang berdara[19].
      9.   Ibnu Thufail
            Jiwa manusia, menurut Ibnu Thufail adalah makhluk yang tertinggal martabatnya. Manusia terdiri dari dua unsur, yakni jasad dan roh (al-madat wa al-ruh). Badan tersusun atas unsur-unsur, sedangkan jiwa tidak tersusun jiwa bukan jizim dan bukan pula suatu daya yang ada di jalan jisim. Setelah badan hancur atau mengalami kematian, jiwa lepas dari badan, dan jiwa yang pernah mengenal Allah selama berada dalam jasad akan hidup dan kekal.
      10. Ibnu Rusyd
            Ibnu Rusyd mencoba menggambarkan kebangkitan rohani dengan analog tidur. Sebagaimana tidur, jiwa tetap hidup, begitu pula ketika manusia mati, badan hancur, jiwa tetap hidup dan jiwalah yang akan dibangkitkan. Kutipan lengkap sebagi berikut:

“…perbandingan antara kematian dan tidur dalam masalah  ini adalah bukti yang terang bahwa jiwa itu hidup terus karena aktivitas dari jiwa bekerja pada saat tidur denga cara membuat tidak bekerja organ-organ tubuhnya,tetapi keberadaan atau kehidupan jiwa tidaklah terhenti  maka sudah semestinya keadaanya pada saat kematian  akan sama dengan keadaabnya pada saat tidur ….dan bukti inilah  yang dapat dipahami oleh seluruh orang  dan yang cocok untuk diyakini oleh orang banyak atau orang awam, dan akan menunjukkan jalan bagi orang-orang yang terpelajar  yang keberlangsunganya hidup dari pada pada ujiwa itu adalah satu hal yang pasti. Dan hal ini pun terang gambling dari firman Tuhan,’Tuhan mengambil jiwa – jiwa pada saat kematiannya untu kembali kepada-Nya; dan jiwa-jiwa orang yangbelum mati pada saat tidur mereka[20].














SUMBER :


Saturday, 24 February 2018

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN STUDI ISLAM DI INDONESIA



A.    Latar Belakang
Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alamnya (SDA) baik dari hasil laut, dan bumunya dan letaknya yang geografis dengan tanah yang subur maka itu tidak heran lagi jika banyak negara-negara tetangga yang bedatangan baik untuk sekedar berdagang maupun memulikinya (menjajah) dan menyabarkan agama yang dipercayainya baik agama Yahudi, Nasrani, maupun Islam.
Dan bahkan sejarah telah mencatat semua agama itu disisarkan dan dan dikembangkan oleh para pembawanya yang disebut dengan utusan Tuhan dan meyakini atas apa yang diperintahkan-Nya bahkan para penyabar tidak menghiraukan dekat jauh tempat yang ditujunya misalnya di Indonesia.
PEMBAHASAN
Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia
Perkembangan penyiaran agama islam termasuk paling dinamis dan gepat kalau dibandingkan dengan agama-agama lainya. Hal tersebut diukur dengan kurun waktu yang sebanding dan dengan sikon alat komunikasi dan transportasi yang sepadan. Dan tepatnya pada zaman usman bin affan islam telah masuk di negeri-negeri bgian timur sampai ke tiongkok yang dibawa oleh para pedagang zaman dinasti Tang. Dan karena fator khusus yang ada pada ajaran islam baik dalam bidang akidah, syariah dan akhlaknya yang mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat maka islam bias diamalkan dengan sangat luwes, lebih-lebih pada masyarakat Indonesia yang notabennya sangat awam sekali. Disini ada dua factor yang menyebabkan Indonesia mudah dikenal oleh bangsa-bangsa lain, khususnya oleh bangsa-bangsa di timur tengah dan timur jauh sejak dahulu kala yaitu:
1)      factor letak geografisnya yang setrategis.indonesia letaknya berada di persimpangan jalan raya internasional dari jurusan timur tengah menuju tiongkok,melalui lautan dan jalan menuju benua amerika dan australi.
2)      Factor kesuburan tanahnya yang menghasilkan bahan-bahan keperluan hidup yang diperlukan oleh bangsa-bangsa lain, misalnya: rempah-rempah.
       Oleh karena itu tidak mengherankan jika masuknya islam di indonesia  ini terjadi tidak terlalu jauh dari zaman kelehiranya dan kita harus bias membedakan antara datangnya orang islam yang pertama di Indonesia misalnya: sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu orang yahudi yang menetap  dan berdagang di kota-kota besar Indonesia tetapi sampai saat ini tidak pernah ada gerakan penyiar agama yahudi di Indonesia sehigga orang menganggap agama yahudi di Indonesia belum masuk ke Indonesia.
       Dan kalau benar agama islam dalam arti para pedagang islam telah masuk ke tiongkok pada zaman khalifah usman, maka tidak mustahil jika ada pedagang islam yang mampir atau menetap di Indonesia sekitar zaman itu dan menyebarkan agama yang dibawanya.
B.PERKEMBANGAN STUDI ISLAM DI INDONESIA
 Dalam perkembangan islam di Indonesia berkembang pula studi islam yang bertingkat dan bias di gambarkan bahwa lembaga atau system pendidikan di indonesia dimulai dari sistem sebagai berikut:
1.   langgar yaitu suatu suatu pendidikan yang di jalankan di musholah,masjid, atau rumah guru .adapun kurikulum yang dipakai ketika itu bersifat elementer yaitu mempelajari huruf-huruf arab yang di kelole oleh ustadz,mudin, ataupun alim.mereka ini umumnya berfungsi sebagai guru agama sekaligus sebagai tukang baca doa, Di musholah atau masjid seorang guru dan murid duduk bersila tanpa bangku.dan untuk mengajar ada dua cara .pertama dengan cara sorogan yaitu seorang murid berhadapan langsung dangan guru yang bersifat perorangan. Kedua dengan cara halaqah ,yaitu seorang guru yang di kelilingi oleh para muridnya .
2.   pesantren yaitu pendidikan ini busa di identikan dengan kutthab , dimana seorang kyai dengan sarana masjid atau pondok sebagai tampat tinggal santri.dalam pesantren ada dua cara yang dipakai yaiyu sorogan dan hallaqah,hanya saja sorogan di pesantren biasanya dengan cara santri membaca kitab sementara kyai nya mendengarkan sekaligus mengoreksi apabila ada kesalahan.
3.   kerajaan, dalam system ini ada beberapa kerajaan yang mempunyai system sendiri-sendiri .pertama kerajaan samudra pasai di aceh di dirikan oleh malik ibrahim bin mahdunyang yang berdiri pada abad 10 M .adapun materi yang diajarkan yaitu fiqih mazhab syafii dan sisi lembaganya bersifat informal. Begitu juga dengan kerajaan-karajaan lain ada kalanya sistemnya sama dan kadangkala juga berbeda.
      Kemudian pada abad ke-19 perkembangan di Indonesia mulai lahir sekolah model belanda ,sekolah eropa,vernahuler. Sekolah eropa khusus bagi orang eropa dan sekolah vernshuler khusus bagi orang belanda. Di samping itu ada sekolah pribumi yang mempunyai system yang sama denga sekolah-sekolan belanda.
     Dan pada dasawarsa abad ke-20 baru muncul madrasah dan sekolah-sekolah model belenda oleh organisasi islam, seperti NU, muhammadiyah dan lain-lain. Dan tepatnya pada tahun 1906 organisasi-organisasi tersebut mendirikan beberapa tempet belajar seperti mamba'ul ulum yang didirikan pada 1906 oleh susuhunan pakubuwono, sekolah adabiyah pada 1907 oleh Abdullah ahmad dan lain-lainnya.
C.TOKOH TOKOH YANG BERPENGARUH DALAM PERKEMBANGAN USLAM DI INDONESIA
       Penyebaran dan perkembangan kebudayaan islam di Indonesia terutama terletak pada pundak para ulama setelah para pedagang-pedagang dan pelayar. Ada dua cara yang ditempuh oleh para ulama: pertama, membentuk kader-kader ulama yang akan bertugas sebagai bubaligh ke daerah-daerah yang lebih luas.cara ini di praktikkan di lembaga-lambaga pendidikan seperti pesantren islam. Kedua: melalui karya-karya yang tersebar luas dan di baca oleh masyarakat umum di berbagai tempat. Karya-karya ini mencerminkan perkembangan dan ilmu-ilmu agama di indomesia pada saat ini. Ada beberapa ilmuan atau tokoh yang berperan ketika itu yaitu hamzah fansuri ,syamsyudin al-sumatrani ,nuruddin al-raniri, abdul rauf singkel, dan lainnya. Ulama-ulama diataslah yang banyak memperkenalkan pemikiran tasawuf,filsafat,dan ilmu kalam.
A. Kesimpulan
     1.   islam di Indonesia di bawa oleh para pedagang dan para nelayan yang berlayar di perairan iandonesia.
      2.   untuk sarana dan system yang di gunakan pada saat itu adalah sangat tradisional .
      3.   islam tersebar melalui pundak para ulama yang berperan penuh terhadap perkembangan pendidikan islam.



_Tata_


Sumber : http://superbbm.blogspot.co.id/2010/12/perkembangan-studi-islam-di-indonesia.html

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER VS PRESIDENSIAL DI INDONESIA




Naskah diserahkan pada tanggal
Didiskusikan pada tanggal



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas limpahan karunia, rahmat, dan hidayah-Nya berupa kesehatan dan kemudahan, makalah yang berjudul “Sistem Pemerintahan Parlementer vs Presidensial di Indonesia” dapat terselesaikan tepat pada waktunya.

Makalah ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah Kewarganegaraan, yang diampu oleh..              Kami menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun segi penyusunannya. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan senang hati demi perbaikan makalah selanjutnya.

Semoga makalah ini dapat memberikan informasi mengenai Sistem Pemerintahan Parlementer vs Presidensial di Indonesia dan bermanfaat bagi para pembaca. Atas perhatian, kerjasama, dan kesempatan yang diberikan untuk membuat makalah ini, kami ucapkan terimakasih.




Yogyakarta, 20 September 2017


Penyusun
                                                                 




DAFTAR ISI

DAFTAR ISI.............................................................................................. i
PENDAHULUAN .................................................................................... ii
PEMBAHASAN ....................................................................................... 1
A.    Definisi Bentuk Pemerintahan ..................................................... 1
B.    Definisi Sistem Pemerintahan....................................................... 1
C.    Sistem Pemerintahan Presidensial ............................................... 2
D.    Sistem Pemerintahan Parlementer ............................................... 4
E.    Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer... 5
F.     Tabel 1.: Perbandingan Antara Sistem Pemerintahan ................. 7
PENUTUP ................................................................................................ 9
Kesimpulan ............................................................................................... 9






PENDAHULUAN
 Sejak masa kemerdekaan Indonesia, negara Indonesia pernah menerapkan kedua sistem yaitu sistem parlementer dan presidensial. Selain itu terjadi juga perubahan pokok isi dari sistem pemerintahan sejak dilakukannya amandemen UUD 1945. Pada awalnya, UUD 1945 menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Tetapi faktanya, selama berjalannya waktu ternyata negara Indonesia juga pernah menerapkan sebuah sistem pemerintahan parlementer. Hal itu terjadi karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu memaksa Indonesia harus merubah sistem pemerintahannya.
Pembukaan UUD 1945 Alenia IV menyatakan Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu disusun atas Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang disusun atas susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan itu pula dapat diambil kesimpulan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Dari sini kemudian muncul singkatan NKRI, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain negara yang memiliki kesatuan antara umat beragama dan suku, bentuk pemerintahan yang digunakan adalah republik. Namun secara teorinya, berdasarkan hasil dari UUD 1945, negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi pada praktiknya seringkali menggunakan sistem pemerintahan parlementer dalam bagian-bagian pemerintahan di Indonesia. Jadi singkatnya, Indonesia menganut sistem pemerintahan hasil dari penggabungan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.





PEMBAHASAN
A.     Bentuk Pemerintah
Istilah pemerintah dalam arti organ dibedakan dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan khusus pada kekuasaan eksekutif. contoh : 1) Menurut UUD 1945, pemerintah ialah Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri. 2) Menurut UUD 1950, pemerintah ialah Presiden, Wakil Presiden bersama-sama dengan menteri-menteri. 3) Menurut Konstitusi RIS 1949, pemerintah ialah Presiden bersama menteri-menteri.
Pemerintah dalam arti luas ialah semua organ negara termasuk DPR. Bentuk pemerintah yang terkenal yaitu Kerajaan (Monarki) dan Republik. 1) Kerajaan atau monarki, ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja dan bersifat turun temurun serta menjabat untuk seumur hidup. Selain raja, kepala negara suatu monarki dapat berupa kaisar atau syah. Contoh negara yang menganut sistem monarki adalah Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, dan Muang Thai. 2) Republik (berasal dari bahasa Latin: res publica = kepentingan umum) ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang Presiden sebagai kepala negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu. Biasanya presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.[1]
B.      Definisi Sistem Pemerintahan
              Sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara atau tiga poros kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem pemerintahan berkaitan dengan mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Secara garis besar, sistem pemerintahan dibedakan dalam dua macam, yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.[2]
              Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh Sunarso, dkk, pengertian sistem pemerintahan dibagi menjadi 3 yaitu: sistem pemerintahan negara dalam arti yang sangat luas, berarti kajian yang menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. berdasarkan kajian ini,sistem pemerintahan terbagi menjadi sistem pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
              Secara luas, sistem pemerintahan berarti suatu kajian pemerintahan negara yang berasal dari hubungan antar komponen negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. berdasarkan pengetian ini, sistem pemerintahan dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat, dan negara konfederasi.
              Secara sempit, sistem pemerintahan berarti hubungan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif dalam sebuah negara. berdasarkan kajian ini, sistem pemerintahan dibagi menjadi dua yakni sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
C.     Definisi Sistem Presidensial
              Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Dalam sistem ini, badan eksekutif tidak bergantung pada badan legislatif. Kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif. Keberadaan sistem presidensial dinilai Jimly Asshiddiqie memiliki kelebihan lebih menjamin stabilitas pemerintahan, namun juga memiliki kekurangan yakni cenderung menempatkan badan eksekutif sebagai bagian kekuasaan yang sangat berpengaruh karena kekuasaan yang cukup besar.
Ada beberapa ciri dalam sistem pemerintahan presidensial, diantaranya pertama, kepala negara juga menjadi kepala pemerintahan. Kedua, pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Ketiga, menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden. Keempat, posisi eksekutif dan legislatif sama-sama kuat. Menurut Bagir Manan, sistem pemerintahan presidensial dapat dikatakan sebagai subsistem pemerintahan republik, karena memang hanya dapat dijalankan dalam negara yang berbentuk republik. Ada beberapa prinsip pokok dalam sistem pemerintahan presidensial, yaitu :
a) Terdapat pemisahan yang jelas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, presiden merupakan eksekutif tunggal dan kekuasaan eksekutif tidak terbagi.
b) Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara,
c) Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu/bawahan yang bertanggung jawab kepadanya,
d) Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan sebaliknya,
e) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dan
f) Pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.[3]
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Presidensial
Sistem presidensial bisa lebih unggul dan lebih demokratis daripada sistem parlementer, karena rakyat diberi kesempatan untuk memilih langsung figur penguasa paling tinggi yakni presiden. Presiden dengan demikian punya kedekatan emosional dengan rakyat, apalagi bila kemudian presiden itu berhasil merepresentasikan diri sebagai pemimpin bangsa secara keseluruhan, bukan lagi bertindak sebagai wakil dari kelompok atau partainya. Presiden bisa menjadi simbol kesatuan nasional yang dapat mempersatukan berbagai kelompok etnis, golongan, agama dan kelas. Dalam sistem Presidensial, kesempatan untuk berpartisipasi dalam memilih bagi para pemilih juga lebih besar. Mereka punya kesempatan memilih dua kali yakni memilih Presiden. [4]


D.     Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam sistem ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri, demikian juga parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan yaitu dengan mengeluarkan mosi tidak percaya. Dalam sistem parlementer, jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara dipisahkan. Pada umumnya, jabatan kepala negara dipegang oleh presiden, raja, ratu atau sebutan lain dan jabatan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Inggris, Belanda, Malaysia dan Thailand merupakan negara-negara yang menggunakan sistem parlementer dengan bentuk kerajaan.
Ada beberapa karakteristik sistem pemerintahan parlementer diantaranya. Pertama, peran kepala negara hanya bersifat simbolis dan seremonial erat mempunyai pengaruh politik yang sangat terbatas, meskipun kepala negara tersebut mungkin saja seorang presiden. Kedua, cabang kekuasaan eksekutif dipimpin seorang perdana menteri atau kanselir yang dibantu oleh kabinet yang dapat dipilih dan diberhentikan oleh parlemen. Ketiga, parlemen dipilih melalui pemilu yang waktunya bervariasi yang ditentukan oleh kepala negara berdasarkan masukan dari perdana menteri atau kanselir.
Melihat karakteristik tersebut, maka dalam sistem pemerintahan parlementer, posisi eksekutif dalam hal ini kabinet lebih rendah dari parlemen. Oleh karena posisinya yang lemah, kabinet dapat meminta kepada kepala negara untuk membubarkan parlemen dengan alasan parlemen dinilai tidak representatif. Jika itu yang terjadi, maka dalam waktu yang relatif singkat kabinet harus menyelenggarakan pemilu untuk membentuk parlemen baru.
Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menjelaskan bahwa dalam sistem parlementer terdapat beberapa pola. Dalam sistem parlementer dengan parliamentary executive, badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain. Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif merupakan pencerminan. Kekuatan-kekuatan politik di badan legislatif yang mendukungnya. Pada umumnya, ada keseimbangan antara badan eksekutif dan badan legislatif. Keseimbangan ini lebih mudah tercapai jika terdapat satu partai mayoritas maka dibentuk kabinet atas kekuatannya sendiri. Kalau tidak terdapat partai mayoritas, maka dibentuk kabinet koalisi yang berdasarkan kerja sama antara beberapa partai yang bersama-sama mencapai mayoritas di badan legislatif.
Dalam hal terjadinya suatu krisis karena kabinet tidak lagi memperoleh dukunngan dari mayoritas badan legislatif, dibentuk kabinet ekstra parlementer, yaitu kabinet yang dibentuk tanpa formatur kabinet merasa terkuat pada konstelasi kekuatan politik di badan legislatif. Dengan demikian, formatur kabinet memiliki peluang untuk menunjuk menteri berdasarkan keahlian yang diperlukan tanpa menghiraukan apakah dia mempunyai dukungan partai. Kalaupun ada menteri yang merupakan anggota partai, maka secara formil dia tidak mewakili partainya. Biasanya suatu kabinet ekstra parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan mengikat diri untuk mengangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Di samping itu, ada pula sistem parlementer khusus, yang menberi peluang kepada badan eksekutif untuk memainkan peranan yang dominan dan arena itu disebut pemerintahan kabinet (cabinet government). Sistem ini terdapat di Inggris dan India. Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislatif begitu terjalin erat atau fusional union. Kabinet memainkan peranan yang dominan sehingga dinamakan “panitia” dalam parlemen.[5]
E.      Perbedaan Sistem Parlementer dan Presidensial
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan yang badan eksekutif dan legislatif (pemerintah dan parlemen/DPR) memiliki hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi. Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang badan legislatif dan badan eksekutif boleh dikatakan tidak terdapat hubungan seperti pada sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan presidensial pada umumnya memiliki ciri sebagai berikut:
1.   Kekuasaan pemerintahan berpusat pada satu orang, yaitu presiden sehingga presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.   Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
3.   Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
4.   Presiden dan para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen atau DPR.
              Sistem pemerintahan presidensial diterapkan di Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia pada saat ini. Sedangkan sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri sebagai berikut:
1.   Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat.
2.   Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen.
3.   Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam parlemen.
4.   Kabinet dapat dijatuhkan atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen.
5.   Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan atau satu orang.
Sistem pemerintahan parlementer diterapkan di negara Inggris, Eropa Barat, dan Indonesia ketika berlaku UUD RIS dan UUDS 1950.[6]

F.      Tabel 1.: Perbandingan Antara Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
No.
Aspek
Sistem
Presidensial
Parlementer
1.
Hubu-ngan Kelem-bagaan
*    Terdapat pemisahan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Namun tak ada pemisahan antara jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan.
*    Eksekutif dipegang oleh presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang sekaligus adalah Kepala Negara. Kekuasaan legislatif berada di parlemen. Eksekutif dan legislatif memiliki kekuasaan terpisah yang seimbang.
*    Sebutan sebagai Kepala Pemerintahan yang sekaligus adalah Presiden. Oleh karenanya sistem ini disebut presidensial.
*    Terdapat pemisahan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Namun tak ada pemisahan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
*    Baik eksekutif maupun berada di Parlemen. Jajaran eksekutif adalah anggota parlemen. Oleh karena itu, sistem ini disebut parlemen.
*    Kepala pemerintahan adalah pimpinan kekuatan mayoritas di parlemen. Kepala Negara hanya memiliki kekuasaan simbolik diluar eksekutif dan legislatif. Sebutan Kepala Pemerintahan: Perdana Menteri atau prime minister. Sebutan Kepala Negara: Presiden, raja, ratu, gubernur, jenderal, dll.
2.
Pola Rekrut-men
*    Tak ada tumpang tindih personal antara lembaga eksekutif dan legislatif.
*    Anggota legislatif dipilih langsung lewat pemilu.
*    Pimpinan eksekutif (yakni Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung melalui pemilihan umum).
*    Jajaran eksekutif lini kedua (para menteri) diangkat oleh presiden.
*    Terdapat tumpang tindih personal antar eksekutif dan legislatif.
*    Anggota legislatif dipilih langsung lewat pemilu
*    Partai dengan kursi mayoritas di Parlemen membentuk pemerintahan. Pimpinan partai ini menjadi perdana menteri.
*    Anggota parlemen dari partai mayoritas itu menjadi menteri-menteri.
3.
Pola Penga-wasan dan Pertanggungja-waban
*    Terdapat mekanisme check and-balances antara eksekutif dan legislatif.
*    Legislatif menyusun perundangan, namun memerlukan pelaksanaan oleh eksekutif.
*    Eksekutif bisa mem-veto kebijakan legislatif, atau menolak untuk melaksanakan perundangan, namun legislatif memiliki hak untuk meng-impeach esksekutif.
*    Terdapat mekanisme pemerintahan oposisi dalam legislatif.
*    Partai kekuatan kedua di parlemen membentuk oposisi.
*    Kebijakan pemerintah diperdebatkan di parlemen dengan pihak oposisi sesuai dengan lingkup masing-masing.
*    Legislatif dapat membubarkan pemerintahan dengan mosi tidak percaya, dengan mendesak pemilu untuk memilih anggota Parlemen baru.[7]



PENUTUP
Kesimpulan
              Dari hasil yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa baik dari sistem pemerintahan presidensial maupun sistem pemerintahan parlementer memiliki gaya pemerintahan yang berbeda. Keduanya memiliki aturan masing-masing dalam rangka memajukan suatu negara. Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga eksekutif berada di luar pengawasan langsung dari lembaga legislatif dan sebaliknya dalam sistem pemerintahan parlementer.
              Berbagai pengalaman Indonesia dalam menerapkan sistem yang bersifat campuran di bawah UUD 1945, seperti yang telah disebutkan merupakan suatu pembelajaran. Pembelajaran tersebut yakni sistem pemerintahan Indonesia di masa depan perlu dikaji kembali sehingga dapat menjamin kepastian sistem pemerintahan yang presidensial atau parlementer.


DAFTAR PUSTAKA
Hara, Abubakar Eby, “Sistem Presidensial di Indonesia: Perkembangannya Kini dan Tantangan ke Depan”, Jurnal Politika, Vol. 10, No.1, Januari 2014.
Kansil, C.S.T., dan Christine Kansil, C.S.T., Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta:PT Bumi Aksara, 2011. –380 hlm, -ISBN 979-526-851-1.
Mahmuzar, SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen”, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010. -173 hlm, -ISBN 979-1305-39-6.
Noviati, Cora Elly, “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 2, Juni 2013.
Sunarso, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: UNY Press, 2013. -317 hlm.
Syahidulhaq, “Penjelasan Lengkap Sistem Pemerintahan Indonesia”, 13 Januari 2016, http://santrigaul.net/sistem-pemerintahan-indones ia/ diakses pada 20 September 2017.




[1] Prof. Dr. C.S.T Kansil, S.H. & Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2011.
[2] C.E Noviati, “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan”, Jurnal Konstitusi, Vol 10 No 2, Juni 2013, 334.
[3] Ibid
[4] E. Hara, “Sistem Presidensial di Indonesia, Perkembangannya Kini dan Tantangan ke Depan”, Jurnal Politika, Vol 10 No 1, Desember 2015, 46.
[5] C. E. Noviati, Op. Cit., 343.

[6] Sunarso, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: UNY Press, 2013. Hlm 151-152.


[7] C. E. Noviati, Op. Cit., 339.












 Disusun oleh: Agasari Puspita, Nadya Salsabila, Rosyida Rif'ayati.