playlist

Tuesday, 25 September 2018

RINGKASAN NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS


RINGKASAN NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS
MATA KULIAH PENGANTAR STUDI ISLAM
            Seiring berjalannya waktu banyak umat islam yang terjebak dalam pemahaman islam secara tekstual atau memahami islam dari sisi normativitasnya saja tanpa memandang sisi historisitasnya(sejarah) sehingga akhirnya mengakibatkan pemahaman yang sempit dan melenceng dari kebenaran semestinya, Islam yang sebenarnya membawa kedamaian berubah menjadi Islam yang merusak kedamaian dan tatanan sosial, oleh karenanya pada dewasa ini pendekatan islam secara normativitas dan historisitas harus berjalan seimbang agar agama islam dapat dipahami secara benar, karena pada hakikatnya kedua pendekatan itu tidak bisa dipisahkan, Dr. M. Amin Abdullah mengatakan bahwa hubungan kedua pendekatan itu ibarat sebuah koin dengan kedua permukaannya yang tidak dapat dipisahkan, tetapi secara tegas dapat dibedakan.

    A.    NORMATIVITAS
Kata Normatif berasal dari bahasa inggris norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Adapun Studi Islam dengan pendekatan normatif adalah suatu pendekatan yang memandang agama dari segi ajaran yang pokok dan asli dari Tuhan yang di dalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia.
Islam normatif juga dapat diartikan Islam yang berada pada dimensi sakral, yang diakui adanya realitas transendental, yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu, atau sering disebut sebagai realita ketuhanan. Dengan kata lain, Islam normatif merupakan Islam ideal atau Islam yang seharusnya. Bentuknya berupa aspek tekstual Islam, yaitu contoh aturan-aturan Islam secara normatif yang termuat dalam al-Qur’an dan Hadits yang kebenarannya absolut dan tidak dapat dipersoalkan.
Hal itu dimanifestasikan dengan Quran dan Hadits. Quran dan Hadits mengandung nilai-nilai yang sakral dan tidak bisa berubah sampai kapanpun. Keduanya memiliki teks atau bentuk tulisan, dan kepada kedua teks inilah pendekatan normatif berdasar. Jadi, apapun yang terjadi, semua hukum yang diatur dalam Islam tidak boleh keluar dari teks. Jika teks berbunyi A, maka hukum yang ada pun harus A. Meski di wilayah lain ada hukum B yang berinti sama dengan teks A.
Pemahaman Islam secara normatif bersifat doktriner, yaitu bahwa agama Islam sebagai objek studi diyakini sebagai sesuatu yang suci dan merupakan doktrin-doktrin yang berasal dari ilahi yang mempunyai nilai (kebenaran) absolut, mutlak, dan universal. Hanya saja cukup sulit untuk menentukan hal-hal apa saja yang masuk klasifikasi empirik dan mana yang tidak sehingga menyebabkan perbedaan pendapat dikalangan para ahli. Maka sikap yang perlu dilakukan dengan pendekatan normatif adalah sikap kritis.
Persoalanya justru akan semakin rumit ketika pendekatan ini dihadapkan pada realita dalam Al-Quran bahkan diamalkan oleh komunitas tertentu secara luas, contoh yang paling konkrit adalah adanya ritual tertentu dalam komunitas muslim yang sudah mentradisi secara turun temurun,seperti slametan (Tahlilan atau kenduren).
Dari uraian tersebut terlihat bahwa pendekatan normatif tekstualis dalam memahami agama menggunakan cara berpikir deduktif yaitu cara berpikir yang berawal dari keyakinan yang diyakini benar dan mutlak sehingga tidak perlu dipertanyakan lebih dulu melainkan dimulai dari keyakinan yang selanjutnya diperkuat dengan dalil-dalil dan argumentasi.

      B.    HISTORISITAS
Historis berasal dari bahasa inggris History yang bernakna sejarah, yang berarti pengalaman masa lampau daripada umat manusia. Kata sejarah secara terminologis berarti suatu ilmu yang membahas berbagai peristiwa atau gejala dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, objek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut. Sebagai contoh yaitu keterlibatan suatu peristiwa yang menyebabkan ayat al-qur’an turun.
Islam historis berarti Islam yang tidak terlepas dari sejarah kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan waktu. Dengan kata lain, Islam historis merupakan Islam riil atau Islam yang senyatanya dipahami dan dipraktekkan kaum muslim di seluruh dunia. Bentuknya berupa aspek kontekstual Islam, yaitu penerapan secara praktis dari Islam normatif. Maksudnya, wujud Islam historis tersebut diambil dari upaya penggalian terhadap nilai-nilai normatif melalui berbagai pendekatan di berbagai bidang yang menghasilkan berbagai disiplin ilmu, antara lain ilmu tafsir, hadits, fiqh, ushul fiqh, teologi, tasawuf, dan lain-lain yang kebenarannya bersifat relatif dan terbuka untuk dipersoalkan.
Menurut M.Amin Abdullah dalam bukunya Studi Agama Nomativitas dan Historitas. Islam historis adalah Islam yang ditelaah lewat berbagai sudut pendekatan keilmuan sosial keagamaan yang bersifat multi- dan inter-disipliner, baik lewat pendekatan historis, filosofis, psikologis, sosiologis, kultural, maupun antropologis.
Melalui kajian ini seseorang akan diarahkan dari alam idealis ke alam yang bersifat empiris dan mendunia. Dari keadaan ini seseorang akan melihat adanya keselarasan bahkan kesenjangan antara yang terdapat pada alam idealis dengan yang ada pada alam empiris.




Sumber bacaan :








Disusun oleh: Tata Puspita :)

No comments:

Post a Comment