RINGKASAN
NORMATIVITAS DAN HISTORISITAS
MATA
KULIAH PENGANTAR STUDI ISLAM
Seiring berjalannya waktu
banyak umat islam yang terjebak dalam pemahaman islam secara tekstual atau
memahami islam dari sisi normativitasnya saja tanpa memandang sisi historisitasnya(sejarah)
sehingga akhirnya mengakibatkan pemahaman yang sempit dan melenceng dari
kebenaran semestinya, Islam yang sebenarnya membawa kedamaian berubah menjadi
Islam yang merusak kedamaian dan tatanan sosial, oleh karenanya pada dewasa ini
pendekatan islam secara normativitas dan historisitas harus berjalan seimbang
agar agama islam dapat dipahami secara benar, karena pada hakikatnya kedua
pendekatan itu tidak bisa dipisahkan, Dr. M. Amin Abdullah mengatakan bahwa
hubungan kedua pendekatan itu ibarat sebuah koin dengan kedua permukaannya yang
tidak dapat dipisahkan, tetapi secara tegas dapat dibedakan.
A. NORMATIVITAS
Kata Normatif berasal dari bahasa
inggris norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang
baik dan buruk, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Adapun
Studi Islam dengan pendekatan normatif adalah suatu pendekatan yang memandang
agama dari segi ajaran yang pokok dan asli dari Tuhan yang di dalamnya belum
terdapat penalaran pemikiran manusia.
Islam normatif juga dapat diartikan
Islam yang berada pada dimensi sakral, yang diakui adanya realitas
transendental, yang bersifat mutlak dan universal, melampaui ruang dan waktu,
atau sering disebut sebagai realita ketuhanan. Dengan kata lain, Islam normatif
merupakan Islam ideal atau Islam yang seharusnya. Bentuknya berupa aspek
tekstual Islam, yaitu contoh
aturan-aturan Islam secara normatif yang termuat dalam al-Qur’an dan Hadits
yang kebenarannya absolut dan tidak dapat dipersoalkan.
Hal itu dimanifestasikan dengan Quran
dan Hadits. Quran dan Hadits mengandung nilai-nilai yang sakral dan tidak bisa
berubah sampai kapanpun. Keduanya memiliki teks atau bentuk tulisan, dan kepada
kedua teks inilah pendekatan normatif berdasar. Jadi, apapun yang terjadi,
semua hukum yang diatur dalam Islam tidak boleh keluar dari teks. Jika teks
berbunyi A, maka hukum yang ada pun harus A. Meski di wilayah lain ada hukum B
yang berinti sama dengan teks A.
Pemahaman Islam secara normatif
bersifat doktriner, yaitu bahwa agama Islam sebagai objek studi diyakini
sebagai sesuatu yang suci dan merupakan doktrin-doktrin yang berasal dari ilahi
yang mempunyai nilai (kebenaran) absolut, mutlak, dan universal. Hanya saja
cukup sulit untuk menentukan hal-hal apa saja yang masuk klasifikasi empirik
dan mana yang tidak sehingga menyebabkan perbedaan pendapat dikalangan para
ahli. Maka sikap yang perlu dilakukan dengan pendekatan normatif adalah sikap
kritis.
Persoalanya justru akan semakin rumit
ketika pendekatan ini dihadapkan pada realita dalam Al-Quran bahkan diamalkan
oleh komunitas tertentu secara luas, contoh
yang paling konkrit adalah adanya ritual tertentu dalam komunitas muslim yang
sudah mentradisi secara turun temurun,seperti slametan (Tahlilan atau
kenduren).
Dari uraian tersebut terlihat bahwa
pendekatan normatif tekstualis dalam memahami agama menggunakan cara berpikir
deduktif yaitu cara berpikir yang berawal dari keyakinan yang diyakini benar
dan mutlak sehingga tidak perlu dipertanyakan lebih dulu melainkan dimulai dari
keyakinan yang selanjutnya diperkuat dengan dalil-dalil dan argumentasi.
B. HISTORISITAS
Historis berasal dari bahasa inggris
History yang bernakna sejarah, yang berarti pengalaman masa lampau daripada
umat manusia. Kata sejarah secara terminologis berarti suatu ilmu yang membahas
berbagai peristiwa atau gejala dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, objek,
latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut. Sebagai contoh yaitu keterlibatan suatu
peristiwa yang menyebabkan ayat al-qur’an turun.
Islam historis berarti Islam yang
tidak terlepas dari sejarah kehidupan manusia yang berada dalam ruang dan
waktu. Dengan kata lain, Islam historis merupakan Islam riil atau Islam yang
senyatanya dipahami dan dipraktekkan kaum muslim di seluruh dunia. Bentuknya
berupa aspek kontekstual Islam, yaitu penerapan secara praktis dari Islam
normatif. Maksudnya, wujud Islam historis tersebut diambil dari upaya
penggalian terhadap nilai-nilai normatif melalui berbagai pendekatan di
berbagai bidang yang menghasilkan berbagai disiplin ilmu, antara lain ilmu
tafsir, hadits, fiqh, ushul fiqh, teologi, tasawuf, dan lain-lain yang
kebenarannya bersifat relatif dan terbuka untuk dipersoalkan.
Menurut M.Amin Abdullah dalam bukunya
Studi Agama Nomativitas dan Historitas. Islam historis adalah Islam yang
ditelaah lewat berbagai sudut pendekatan keilmuan sosial keagamaan yang
bersifat multi- dan inter-disipliner, baik lewat pendekatan historis,
filosofis, psikologis, sosiologis, kultural, maupun antropologis.
Melalui kajian ini seseorang akan
diarahkan dari alam idealis ke alam yang bersifat empiris dan mendunia. Dari
keadaan ini seseorang akan melihat adanya keselarasan bahkan kesenjangan antara
yang terdapat pada alam idealis dengan yang ada pada alam empiris.
Sumber bacaan :
Disusun oleh: Tata Puspita :)
No comments:
Post a Comment