playlist

Saturday, 21 October 2017

Makalah Pancasila pada Era Orde Lama, Era Orde Baru, dan Era Reformasi

KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat ALLAH SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul ”Pancasila pada Era Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi” dengan tepat waktu.
Tugas ini ditunjukkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila. Dan juga kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak                                    , selaku dosen pembimbing mata kuliah Pancasila.
Kami menyadari makalah ini banyak kekurangan dan kelemahannya, baik dalam hal pengetikkan maupun keseluruhan isinya. Hal ini disebabkan karena keterbatasan pengetahuan dan wawasan kami. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
                                                                                           
                                                                                  
Yogyakarta, 18 September 2016


DAFTAR ISI



BAB I
PENDAHULUAN
     A.  Latar Belakang
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai yang mendasari segala aspek kehidupan bermasyarakat rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi cita-cita, harapan, dan dambaan bangsa Indonesia dengan visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, ber-Kemanusiaan, ber-Persatuan, ber-Kerakyatan, dan ber-Keadilan.
Pancasila mulai dibicarakan pada sidang BPUPKI sebagai dasar negara mulai tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, dan Pancasila mulai resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian, setelah Dektrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS Noo. XX/MPRS/1966 yang berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988 No. 1/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah bagi Negara Indonesia hingga sekarang.
Disahkannya Pancasila sebagai dasar negara mengakibatkan seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar negara memberi akibat hukum dan filosofis; yaitu kehidupan negara dari bangsa ini haruslah berpedoman kepada Pancasila.
Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi negara dan bangsa wajib diimplementasikan dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, khususnya diwujudkan melalui kebijakan pemerintahan. Namun, hal ini sangat dipengaruhi oleh pimpinan yang mengusai negara. Seiring berjalannya waktu dan pergantian rezim dari Orde Lama ke Orde Baru hingga Reformasi, Pancasila memulai babak baru dimana nilai-nilai Pancasila justru menampilkan bentuk dan nilai-nilai tertentu berdasarkan pemimpinnya pada masa itu.



    B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana implementasi Pancasila pada Era Orde Lama?
2. Bagaimana implementasi Pancasila pada Era Orde Baru?
3. Bagaimana implementasi Pancasila pada Era Reformasi?

   C. Tujuan
     1.  Mengetahui implementasi Pancasila pada Era Orde Lama.
     2.  Mengetahui implementasi Pancasila pada Era Orde Baru.
     3. Mengetahui implementasi Pancasila pada Era Reformasi.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pancasila pada Era Orde Lama

Pada masa orde lama yaitu pada masa kepemimpinan presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi, dimana Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, dan kepribadian bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang berangkat dari mitologi atau mitos yang disampaikan oleh Presiden Soekarno, belum jelas dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
Pada masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya yang berada di dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa ini merupakan masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.

1.      Periode 1945-1950
Pada periode ini, dasar negara yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem pemerintahan presidensil, namun dalam prakteknya sistem ini tidak dapat terwujudkan setelah penjajahan dapat diusir. Persatuan rakyat Indonesia mulai mendapatkan tantangan, dan muncul upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun pada tahun 1948 dan oleh DI/TII yang ingin mendirikan Negara dengan berlandaskan Agama Islam.
2.      Periode 1950-1959
Pada periode ini, Pancasila diterapkan sebagai ideologi liberal yang pada kenyatannya tidak dapat menjamin stabilitas pemerintahan. Walaupun dasar Negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila ke-empat tidak berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis.
3.      Periode 1959-1965
Pada periode ini, bangsa Indonesia menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Akan tetapi, demokrasi pada periode ini justru tidak berada dan memihak pada kekuasaan rakyat (walaupun yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila) melainkan kepemimpinan berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno (melaksanakan pemahaman Pancasila dengan paradigma USDEK; UUD 1945, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian nasional). Sehingga terjadi berbagai penyimpangan penfsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi yang berakibat pada ke-otoriteran presiden Soekarno yang menjadi presiden seumur hidup dan membuat politik konfrontasi, serta menggabungkan nasionali, agama, dan komunis, yang ternyata tidak cocok dengan kehidupan Negara Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kemerosotan moral sebagain masyarakat yang sudah tidak mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain serta terjadi masalah-masalah yang memprihatinkan, seperti kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang semakin merosot.

     B. Pancasila pada Era Orde Baru
Pada masa orde baru, pemerintah ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang menyimpang dari Pancasila melalui program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa.
Orde baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia. Akan, tetapi tidak sebanding dengan implementasi dan aplikasinya yang buruk. Beberapa tahun kemudian, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata sudah tidak sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai dari Pancasila (Pancasila ditafsirkan sesuai dengan kepentingan penguasa pemerintahan dan tertutup bagi tafsiran lain).
Pancasila yang dijadikan indoktrinasi (melalui pengajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah melalui pembekalan atau seminar; asa tunggal, dimana presiden Soeharto memperbolehkan rakyat untuk membentuk organisasi-organisasi dengan syarat berasaskan Pancasila; stabilisasi dengan kekuatan militer, dengan melarang adanya kritikan-kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah karena dianggap menyebabkan ketidakstabilan di dalam negara)  oleh presiden Soeharto untuk melanggengkan kekuasaanya.
Selama pemerintahannya, presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan dalam penerapan Pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi sentralistik (demokrasi yang terpusat pada pemerintah). Selain itu, presiden juga memegang kendali terhadap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif (peraturan yang dibuat harus sesuai dengan persetujuannya) ; melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dinilai membahayakan kekuasaanya (dengan membentuk Departemen Penerangan atau lembaga sensor secara besar-besaran yang bertujuan agar setiap berita yang dimuat di media tidak menjatuhkan pemerintahan). Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme merajalela di kalangan para pejabat pada masa ini, sehingga Indonesia juga mengalami krisis moneter yang disebabkan oleh ketidakstabilan keuangan negara dan banyaknya hutang kepada pihak negara asing. Hal ini mengakibatkan tidak berjalannya demokratisasi dan pelanggaran HAM (dilakukan oleh aparat pemerintah atau negara) yang mulai terjadi dimana-mana.

     C. Pancasila pada Era Reformasi
Reformasi yang belum berlangsung dengan baik (Pancasila yang belum difungsikan secara maksimal sebagaimana mestinya) dan banyaknya masyarakat yang belum memahami makna Pancasila sesungguhnya membuat eksistensi Pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil.
            Pada era reformasi, Pancasila bertindak sebagai re-interpretasi (Pancasila harus selalu di-interpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, dan harus relevan dan kontekstual serta harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu.)  Berbagai perubahan pun dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah ideologi Pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasi dipertanyakan karena tidak jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde lama dan orde baru.
            Perdebatan mengenai relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan sebagai ideologi masih kerap terjadi saat ini. Seakan Pancasila tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila yang telah banyak diselewengkan, dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk di masa lalu dan bahkan ikut disalahkan dan menjadi penyebab kehancuran.
            Tantangan-tantangan pada masa reformasi dalam mempertahankan ideologi Pancasila adalah KKN yang merupakan masalah-masalah yang sangat besar dan sulit untuk dituntaskan.Pada masa ini, korupsi sudah merajalela. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia (semakin lama Ideologi Pancasila akan tergeruts oleh ideologi liberal dan kapitalis).

BAB III
PENUTUP
     A. Kesimpulan
          1. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.
·         Periode 1945-1950
Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi parlementer dengan sistem pemerintahan presidensial.
·         Periode 1950-1959
Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer .
·         Periode 1959-1965
Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahan presidensial.
        2. Pancasila pada masa orde baru pancasila diimplementasikan dalam sistem demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahan presidensial.
        3. Pancasila pada masa reformasi diimplementasikan dalam sistem demokrasi pancasila dengan sistem pemerintahan presidensial.

   B. Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila terdapat kesalahan mohon dapat dimaafkan dan memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah.

DAFTAR PUSTAKA

·         Tim Lembaga Analisis Informasi, Kontroversi Supersemar dalam Transisi Kekuasaan Soekarno-Soeharto, Yogyakarta: Media Pressindo, 2007.
·         Salm B, Filsafat Pancasilaisme, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
·         Soesmadi, Hartati, Pemikiran tentang Filsafat Pancasila, Cetakan ke-2, 1992.
·         Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD '45 dalam Paradigma Reformasi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.
·         Oetojo Oesman, Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa, Surabaya: Karya Anda, 1993.
·         Komaruddin Hidayat, Azyumardi Azra, Pancasila Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: Kencana, 2012.
·         Dikti, Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila, 2013

·         Juliardi, Budi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Rajawali Press, 2014.












Disusun oleh:
1. Ayodyah Pangastuti
2. Agasari Puspita
3. Eni Setiyarti
4. Ulfa Nur Khasanah
5. Fithratun Nisa' Nurillah




Sunday, 10 September 2017

ALFRED BINET: MEASURING INTELLIGENCE

Resume
ALFRED BINET: MEASURING INTELLIGENCE
Alfred Binet
(1857-1911)

            Alfred Binet lahir di Nice pada tanggal 8 Juli 1857 (Perancis) dan meninggal di Paris pada tanggal 18 Oktober 1911. Orang tua dan nenek moyang beliau dari keturunan yang mayoritas berprofesi dokter. Namun, ibu beliau berprofesi sebagai pelukis sehingga jiwa seni dari ibunya turun ke beliau dan menghasilkan aspek psikologi dari tulisan dan seni. Beliau belajar bidang hukum di Lycee, Nice, dan Lycée Louis le Grand di Paris hingga memperoleh gelar diploma dan lisensiat. Tahun 1877 Binet bertemu Ribot, seorang psikolog Perancis yang turut menentukan kehidupan psikologi di Perancis. Atas anjuran Ribot maka Beliau mulai mempelajari psikologi, khususnya psikopatologi yang sudah lama hidup di Perancis. Beliau dikenal sebagai seorang psikolog dan juga pengacara (ahli hukum).
            Pada 1890-an, Kementrian Pendidikan Paris dihadapkan dengan masalah yang sulit. Mereka ingin memberikan pendidikan yang luas kepada semua “intelligence” dan lebih praktis, kurangnya akademik sekolah untuk anak-anak yang kurang cerdas. Mereka ingin bersikap adil tentang memilih anak-anak yang akan diberikan pelatihan akademis terdepan, tetapi mereka juga ingin membuat keputusan ketika anak-anak cukup muda. Bagaimana mereka bisa “mengukur” sesuatu yang sangat tidak berwujud sebagai kecerdasan anak?
            Kementrian Pendidikan meminta saran kepada profesor di Universitas Sorbonne yang baru saja mendirikan laboratorium psikologi pertama Perancis. Minat Alfred Binet berbeda dari para psikolog awal lainnya. Daripada mengukur struktur pikiran atau fungsi, Binet berusaha untuk mengukur kapasitas intelektualnya. Dari bereksperimen dengan sejumlah item tes, Binet dan rekan-rekannya mampu menemukan setelan pertanyaan (misalnya persoalan aritmetika, definisi kata, tugas memori/mengingat) yang bisa dijawab oleh anak-muda atau anak-anak dengan subnormal intelligence. Pertanyaan-pertanyaan ini digunakan untuk menciptakan sebuah intelligence test yang kemudian direvisi dan diterjemahkan di Amerika untuk dapat digunakan, hingga penggunaan Skala Intelegensia Stanford-Binet dikenal secara luas. Bagi Alfred Binet, tes ini adalah jantung dari definisinya tentang psikologi sebagai ilmu yang mengukur pikiran untuk tujuan praktis. Dengan demikian, ia memberikan dorongan untuk cabang psikologi yang mengkhususkan diri dalam measurement of intelligence, personality, job aptitude, dan sebagainya.
            Tes yang dikembangkan oleh Binet merupakan tes intelegensi pertama, meskipun kemudian konsep usia mental mengalami revisi sebanyak 2 kali sebelum dijadikan dasar dalam test IQ. Pada tahun 1914, tiga tahun setelah beliau wafat, seorang psikolog Jerman, William Stern, mengusulkan bahwa dengan membagi usia mental anak (the mental age atau MA) dengan usia kronologis (Chronological Age atau CA), maka akan lebih memudahkan untuk memahami apa yang dimaksud "Intelligence Quotient". Rumus ini kemudian direvisi oleh Lewis Terman, dari Stanford University, yang mengembangkan tes untuk orang-orang Amerika. Lewis mengalikan formula yang dikembangkan Stern dengan angka 100. Perhitungan statistik inilah yang kemudian menjadi definisi atau rumus untuk menentukan intelegensi seseorang: IQ=MA/CA*100. Tes IQ inilah yang dikemudian hari dinamai Stanford-Binet Intelligence Test.





Referensi:
Lahey, Benjamin B, Psychology an Introduction, second edition, United State of America: Wm. C. Brown Publisher, 1986.
11018rika.blogspot.co.id/2012/03/inteligensi-menurut-alfred-binet.html diakses pada 12/12/2016

Contoh outline (kerangka) makalah

Disusun oleh: Tata Puspita
TUGAs BAHAsA INDONEsIA OUTLINE (KERANGKA) MAKALAH

Tema/Topik               :
Kepribadian 
Judul                          : Pola-Pola Kepribadian Manusia dalam Al-Qur’an
Pendahuluan             : - Maksud dan tujuan menuliskan pola-pola kepribadian
  - Penciptaan manusia yang termuat dalam Al-Qur’an
  - Pergulatan psikologis manusia
Pembahasan              : Pola-pola kepribadian manusia dalam Al-Qur’an
1.      Definisi Kepribadian
2.      Faktor yang mempengaruhi kepribadian manusia
3.      Sifat-sifat dari masing-masing tipe kepribadian manusia dalam Al-Qur’an
Penutup                      : Kesimpulan dan saran
Daftar Pustaka          :
1. Najati, Muhammad Utsman, AL-QUR’AN DAN ILMU JIWA, cet.I, terj.oleh Ahmad Rofi Usmani, Bandung:Penerbit Pustaka, 2004.


2.http://dokumen.tips/documents/psikologi-dan-sifat-khas-kepribadian-manusia.html diakses  pada 30 Oktober 2016 pukul 20.12 




      For more about the structure, let's check it out: struktur atau susunan makalah -yang InsyaAllah baik & benar-

Ringkasan: Sumber Hukum Islam

Ringkasan.
SUMBER HUKUM ISLAM
BAB IV
A.    Pengertian sumber hukum islam (Dalil)
Dalil menurut bahasa adalah “petunjuk terhadap sesuatu yang baik konkrit maupun maknawi; baik petunjuk kepada kebaikan maupun pada keburukan. Menurut ketetapan ahli fikih, dalil adalah sesuatu yang menurut pemikiran yang sejahtera menunjukkan pada Hukum Syara’ yang amali, baik dengan jalan pasti (yakin) ataupun dengan jalan dugaan kuat.

B.     Pembagian (klasifikasi) Dalill
Pembagian atau klasifikasi dalil (sumber hukum islam), dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu :
1.      Dari segi asalnya :
a.       Dalil Naqly (nas), yaitu nas ayat al-qur’an dan al-hadits/sunnah.
b.      Dalil Aqly (Ra’yu). Dalil ini disebut juga dengan ijtihad, baik ijtihad perseorangan maupun kolektif (ijma’)
2.      Dari segi daya cakupnya :
a.       Dalil Kully, yakni dalil yang isinya mencakup banyak satuan hukum, bahkan mencakup sebagian besar hukum yang sejenis.
b.      Dalil juz’I (Tafsily), yakni dalil yang hanya menunjuk pada satuan hukum saja.
3.      Dari segi kekuatannya:
a.       Dalil Qat’I, yakni dalil yang mendatangkan keyakinan (kepastian) :
1)      Qat’I Wurudnya atau Subutnya (cara datangnya atau penetapannya), ialah dalil yang diyakini (dipastikan) datangnya dari pembuat syara’, dengan jalan mutawatir.termasuk al-Qur’an, Hadits Mutawatir dan Hadits Masyhur.
2)      Qat’I Dalalahnya ialah dalil tyang lafadz dan susunan ketanya tegas dan jelas menunjukkan arti dan maksud tertentu.
b.      Dalil zanni, yakni yang mendatangkan dugaan dengan kuat :
1)      Zanni Wurudnya atau Subutna, ialah dalil yang diduga keras datangnya dari pembuat syara’, yaitu yang diriwayatkan dari jalan ahad. Misal : hadits ahad.
2)      Zanni Dalalahnya, ialah dalil ynng lafadz atau susunan katanya tidak jelas & tidak pula tegas menunjukkan pada arti da maksud yang tertentu.

C.    Perincian Dalil-Dalil Syarat
Yang dimaksud perincian dalil-dalil syara’ adalah macam-macam dalil yang digunakan oleh para 4 ulama madzhab.
a.       Imam Hanafi
Dalil-dalil yang digunakan adalah:
1)      Kitabullah/al-Qur’an
2)      As-Sunnah
3)      Al-Ijma’
4)      Al-Qiyas
5)      Istihsan
6)      ‘Urf
b.      Imam Syafi'i
Dalil-dalil yang digunakan adalah:
1)      Kitabullah/al-Qur’an
2)      As-Sunnah
3)      Al-Ijma’
4)      Al-Qiyas atau istidlal
c.       Imam Malik
Dalil-dalil yang digunakan adalah:
1)      Kitabullah/al-Qur’an
2)      Sunnah Rasul yang sah
3)      Amal penduduk Madinah (Ijma’ ahli Madinah)
4)      al-Qiyas
5)      Mashlahah mursalah/ istishlah
d.      Imam Ahmad
Dalil-dalil yang digunakan adalah:
1)      Nas
a)      Kitabullah/al-Qur’an
b)      Hadis marfu’
2)      Fatwa sahabat/ijma’ sahabat
3)      Hadis mursal/hadis dhaif (maksudnya hadis hasan)
4)      Qiyas (di kala dharurat)
Menurut Abdul Wahhab Khallaf, di antara ke empat imam madzhab, hukum-hukum yang disepakati adalah:
1.      Kitabullah/al-Qur’an
2.      As-Sunnah
3.      Al-Ijma’
4.      Al-Qiyas
Penggunaan empat dalil tersebut berdasarkan firman Allah SWT.
Adapun Mahmud Syaltout berpendapat bahwa dalil syar’i itu ada 3; al-Qur’an, as-Sunnah, dan ar-Ra’yu. Adapun ar-ra’yu ini didasari oleh hadis taqriry Rasulullah terhadap pernyataan Muadz yang akan menggunakan ra’yi sebagai landasan dalil ketika tidak ada  Nas dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Semua dalil harus sesuai  dengan al-Qur’an, karena pada hakikatnya hukum asal itu adalah al-Qur’an.

D.    Al-Qur’an/Kitabullah
a.       pengertian
Al-Qur’an adalah: kalamullah yang diturunkan kepada Muhammad Saw., ditulis dalam mushaf yang menggunakan Bahasa Arab, yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir, yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.

b.      kedudukan al-Qur’an sebagai dalil dan kehujjahannya.
Dari segi kedudukan, al-Quran telah disepakati oleh para ulama sebagai suber pertama dari segala dalil, bahkan bisa disebut sebagai satu-satunya dasar, karena dasar yang lain juga akan berujung pada al-Qur’an.
Adapun dari segi kehujjahan, al-qur’an adalah hujjah yang paling kuat. Penetapan hukum dengan dalil al-Qur’an tidak memerlukan bukti, alasan, atau keterangan apapun. Bahkan al-Qur’an telah menyebtukan penawaran untuk berkompetensi dalam menyaingi isi al-Qur’an, ancaman bagi orang yang menentang kerasulan Muhammad hingga tidak adanya kesanggupan orang musyrik untuk membandingi kemahiran tata Bahasa dalam al-Qur’an.

E.     As-Sunnah atau al-Hadits
1.      Pengertian as sunnah
Menurut bahasa adalah jalan yang ditempuh, perbuatan yang senantiasa dilakukan, adat kebiasaan, sebagai lawan kata dari bid’ah.
Sedangkan menurt istilah
a.       Menurut ahli fiqih : sesuatu perbuatan yang jika ikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
b.      Menurut ahli hadits: semua perkataan, perbuatan atau keadaan nabi Muhammad saw
c.       Menurut ahli ushul fiqih : semua perkataan, perbuatan, atau ketetapan Nabi saw yang berhubungan dengan pembentukan huukum.
2.      Pembagiaan as-sunnah dan al-hadits
a.       Ditinjau dari segi sift pembentukannya, yaitu qauliyah (perkataan), fi’liyah (perbuatan), taqririyah (ketetapan), dan hammiyah (keinginan), sunnah tarkiyah (hal yang ditinggalkan oleh nabi)
b.      Ditinjau dari segi jumlah bilangan perawinya, yaitu mutawatir, masyhur, dan ahad
c.       Ditinjau daei segi sandarannya kepada nabiNabi saw, yaitu marfu’, mauquf, dan maqtu’.
d.      Ditinjau dari segi nilainya, yaitu sahih, hasan, dan da’if.
3.      Kedudukan dan kehujjahan as-sunnah
a.       Kedudukannya, as sunnah sebagai dasar hukum (dalil) menduduki urutan yang kedua setelah al-qur’an.
b.      Kehujjahannya, as-sunnah menjadi huujjah, menjadi sumber hukum dan menjadi tempat mengistinbatkan hukum syara’
4.      Fungsi assunnah dalam menetapkan huku, diantaranya menguatkan hukum yang telah disyari’atkan dalam al-qur’an, menerangkan apa yang telah disyari’atkan dalam al-qr’an, dan mensyari’atkan hukum yang didiamkan oleh al-qur’an.
5.      Perbedaan pendapat dalam menilai as-sunnah
Sebagian kecil ulama menolak sebagai dasar sumber hukum dengan alasan tertentu, jumhur ulama menerima sebaai sumber hhukum, hanya saja di antara mereka ada yang hanya menerima hadits mutawatir saja, ada yang menerima sunnah ahad dengan mengemukakan beberapa syarat.

F.     Al-Ijtihad
1.      Pengertian ijtihad
Menurut bahasa adalah pncurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan sesuattu urusan atau sesuatu perbuatan. Sedangkan menurt istilah adalah pencurahan segenap kemampuan secara maksimal untuk mendapatkan hukum syara’ yang amali dari dalil-dalilnya yang tafsili.
2.      Dalil—dalil sebagai dasar tasyri’, yaitu Al-qur’an surat an-Nisa’ (4), ayat 59, as-sunnah yang diriwayatkan oleh al—Bagawi dari Muaz ibn Jabbal, dan akal.
3.      Syarat-syarat melakukan ijtihad
a.        mengetahui dngan baik bahasa arab dalam segla seginya
b.      Mengetahui dengan baik isi al-qur’an, terutama ayat-ayat yang berhubungan dengan masalah amali
c.       Mengetahui dengan baik sunnah rasul yyang berhubungan dengan hukum
d.      Mengetahui masalah-masalah hukum yang telah menjadi ijma’ para ulama sebelumnya
e.       Mengetahui ushul fiqih
f.       Mengetahui kaidah fiqih
g.      Mengetahui maksud-maksud syara’
h.      Mengetahui rahasia-rahasia syara’
i.        Orang yang melkukan ijtihad itu mempunyai sifat adil, jujur, dan berbudi pekerti terpuji.
j.        Mempunyai niat yang suci dan yang benar.
4.      Tingkatan-tingkatan nujtahid
a.       Mujtahid fi asy-syar’I,
b.      Mujtahid muntasib
c.       Mujtahid fi al-Madzhab
d.      Mujtahid Murajih
5.      Jalan atau cara ijtihad
Menurut Abdul Wahhab Khallaf : yaitu al-qiyas, al-istihsan, al-iatislah, dan lainnya yang direstui oleh syara’ untuk mengistinbatkan hukum bagi masalah yang tidak ada nashnya.
Jalan atau cara ijtihad:
a.       Ijma’
b.      Qiyas
c.       Istihsan
d.      Istislah atau maslahah mursalah
e.       Urf
f.       Istishab
g.      Syar’u man qablana
h.      Saddu az zari’ah


Disusun oleh: Tata Puspita

Sumber Referensi:

Fathurohman, Oman, PENGANTAR ILMU FIQH USUL FIQH, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 1993.