playlist

Saturday, 28 April 2018

Ringkasan Mata Kuliah Pancasila


Materi kelompok 1 : Pancasila dalam pra dan era kemerdekaan
            Pada pra kemerdekaan terjadi pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk oleh Jepang karena adanya janjidari perdana menteriJepang untuk memerdekakan Indonesia. BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945.
            Sidang BPUPKI pertama (Tanggal 29 Mei-1 Juni 1945) menghasilkan rumusan sila dari 3 sumber:1) 29 Mei 1945, Mr. Muh Yamin : Peri kebangsaan, Peri kemanusiaan, Peri ketuhanan, Peri kerakyatan, Peri kesejahteraan rakyat. 2) 31 Mei 1945, Dr. Mr. Soepomo : Persatuan, Mufakat dan demokrasi, Keadilan social, Kekeluargaan, Musyawarah. 3) 1 juni 1945 Ir. Soekarno : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan social, Ketuhanan yang maha esa.  Tanggal 22 Juni 1945 membentuk panitia Sembilan yang bertujuan untuk menghasilkan suatu rumusan yang mendeskripsikan maksud dan tujuan pembentukan bangsa Indonesia dengan rumusan yang dinamakan dengan nama Jakarta Charter yang berisi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya, Keanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Sidang kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945) yaitu sidang yang membahas tentang bentuk Negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, serta pengajaran. Pancasila Era Kemerdekaan




Materi kelompok 2 : Pancasila dalam masa orde lama, orde baru, dan era reformasi
Pada masa orde lama yaitu pada masa kepemimpinan presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi, dimana Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, dan kepribadian bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang berangkat dari mitos yang disampaikan oleh Presiden Soekarno, belum jelas dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
·       Periode 1945-1950
Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi parlementer dengan sistem pemerintahan presidensial. Pada masa ini ada faham komunis yang ingin menghancurkan pancasila.
·       Periode 1950-1959
Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Pada masa ini muncul Pemberontakan RMS dan Permesta yang ingin lepas dari NKRI.
·       Periode 1959-1965
Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahan presidensial. Dalam periode ini terjadi kudeta PKI (Peristiwa G30S/PKI dan kondisi ekonomi Indonesia memprihatinkan.
Pancasila pada masa orde baru diimplementasikan dalam sistem demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahan presidensial. Orde baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia. Akan, tetapi tidak sebanding dengan implementasi dan aplikasinya yang buruk. Beberapa tahun kemudian, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata sudah tidak sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai dari Pancasila (Pancasila ditafsirkan sesuai dengan kepentingan penguasa pemerintahan dan tertutup bagi tafsiran lain).
Pancasila pada masa reformasi diimplementasikan dalam sistem demokrasi pancasila dengan sistem pemerintahan presidensial. Pancasila bertindak sebagai reinterpretasi (Pancasila harus selalu di-interpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, dan harus relevan dan kontekstual serta harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu.) Tantangan-tantangan pada masa reformasi dalam mempertahankan ideologi Pancasila adalah KKN yang merupakan masalah-masalah yang sangat besar dan sulit untuk dituntaskan.Pada masa ini, korupsi sudah merajalela. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia (semakin lama Ideologi Pancasila akan tergeruts oleh ideologi liberal dan kapitalis).


Materi kelompok 3 : Pancasila sebagai filsafat
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Filsafat juga saling terhubung dan tidak terpisahkan antara satu dengan sila yang lainnya.
Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara deduktif (dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif dan secara induktif (dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan bagi manusia pada umumnya.
*    Secara ontologis kajian Pancasila sebagai Filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
*    Kajian epistemologi Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
*    Kajian Aksiologi Pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praktis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila.


Nilai obyektif pancasila
ü  Rumusan sila-sila pancasila bersifat umum, universal dan abstrak
ü  Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa
ü  Pancasila yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental bagi Negara

Nilai subyektif pancasila
ü  Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sendiri
ü  Pancasila diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebijakan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ü  Nilai-nilai pancasila mengandung 7 nilai kerohanian yaitu : Kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan, etis, estetis, religius.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
.


Materi kelompok 4 : Pancasila sebagai sistem filsafat
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila dalam pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun keseluruhannya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun semuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut.
           Inti Isi sila-sila Pancasila
           Sila pertama, mengandung nilai bahwa negara didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Maka konsekuensinya segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan negara, harus dijiwai oleh sila pertama ini.
           Sila kedua, mengandung nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
           Sila ketiga, mengandung nilai bahwa negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku , ras , individu, dan agama. Karena negara sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
           Sila keempat, mengandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara.
           Sila kelima, mengandung nilai keadilan yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan hidup bersama. Keadilannya meliputi;
1. Keadilan distributif , keadilan yang harus dipenuhi oleh negara terhadap warganya, menyangkut hajat hidup warganya demi kesejahteraan bersama.
2. Keadilan legal, kewajiban warga harus mentaati peraturan hukum dan UU yang berlaku.
3. Keadilan komutatif, keadilan antar sesama warga negara yang harus bertimbal balik.


Materi kelompok 5 : Hubungan pancasila dengan UUD 1945 dan hubungan pancasila dengan pembukaan uud 1945
Dengan menyadari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundangkankan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :
a.         Hubungan Secara Formal
Hubungannya yaitu sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.) Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.) Pembukaan UUD 1945, secara ilmiah merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
1. Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2. Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
c.) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d.) Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan, dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.) Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
b. Hubungan secara material
            Secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.


Disusun oleh: Tata Puspita :)

Sumber: makalah dan powerpoint kelas.