Materi
kelompok 1 : Pancasila dalam pra dan era kemerdekaan
Pada
pra kemerdekaan terjadi pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk oleh Jepang karena adanya janjidari
perdana menteriJepang untuk memerdekakan Indonesia. BPUPKI dibentuk pada
tanggal 29 April 1945.
Sidang
BPUPKI pertama (Tanggal 29 Mei-1 Juni 1945) menghasilkan rumusan sila dari 3
sumber:1) 29 Mei 1945, Mr. Muh Yamin : Peri kebangsaan,
Peri kemanusiaan,
Peri ketuhanan,
Peri kerakyatan,
Peri kesejahteraan rakyat. 2) 31 Mei
1945, Dr. Mr. Soepomo : Persatuan, Mufakat dan demokrasi, Keadilan social,
Kekeluargaan,
Musyawarah. 3)
1 juni 1945 Ir. Soekarno :
Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan perikemanusiaan, Mufakat atau
demokrasi, Kesejahteraan social, Ketuhanan yang maha esa. Tanggal 22 Juni 1945 membentuk panitia
Sembilan yang bertujuan untuk menghasilkan suatu rumusan yang mendeskripsikan
maksud dan tujuan pembentukan bangsa Indonesia dengan rumusan yang dinamakan
dengan nama Jakarta Charter yang berisi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluknya, Keanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang
kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945) yaitu sidang yang membahas tentang bentuk Negara, wilayah
negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan,
pembelaan negara, pendidikan, serta pengajaran. Pancasila Era Kemerdekaan
Materi
kelompok 2 : Pancasila dalam masa orde lama, orde baru, dan era reformasi
Pada masa orde lama yaitu pada masa kepemimpinan presiden Soekarno,
Pancasila mengalami ideologisasi, dimana Pancasila berusaha untuk
dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, dan kepribadian bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila yang berangkat dari mitos yang disampaikan oleh Presiden
Soekarno, belum jelas dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah
kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk
dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
· Periode 1945-1950
Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi parlementer
dengan sistem pemerintahan presidensial. Pada masa ini ada
faham komunis yang ingin menghancurkan pancasila.
· Periode 1950-1959
Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi liberal
dengan sistem pemerintahan parlementer. Pada masa ini muncul
Pemberontakan RMS dan Permesta
yang ingin lepas dari NKRI.
· Periode 1959-1965
Pancasila diterapkan dalam sistem demokrasi terpimpin dengan
sistem pemerintahan presidensial. Dalam periode ini terjadi kudeta PKI (Peristiwa G30S/PKI
dan kondisi ekonomi Indonesia memprihatinkan.
Pancasila pada masa orde baru diimplementasikan dalam sistem demokrasi
terpimpin dengan sistem pemerintahan presidensial. Orde baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia.
Akan, tetapi tidak sebanding dengan implementasi dan aplikasinya yang
buruk. Beberapa tahun kemudian, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata
sudah tidak sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai dari Pancasila (Pancasila
ditafsirkan sesuai dengan kepentingan penguasa pemerintahan dan tertutup bagi
tafsiran lain).
Pancasila pada masa reformasi diimplementasikan dalam sistem demokrasi
pancasila dengan sistem pemerintahan presidensial.
Pancasila bertindak sebagai reinterpretasi (Pancasila harus selalu
di-interpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, dan harus relevan
dan kontekstual serta harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman
saat itu.) Tantangan-tantangan pada masa reformasi dalam mempertahankan
ideologi Pancasila adalah KKN yang merupakan masalah-masalah yang sangat besar
dan sulit untuk dituntaskan.Pada masa ini, korupsi sudah merajalela. Selain
KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia (semakin lama Ideologi
Pancasila akan tergeruts oleh ideologi liberal dan kapitalis).
Materi
kelompok 3 : Pancasila sebagai filsafat
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya
dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila
sebagai Filsafat juga saling terhubung dan tidak terpisahkan antara satu dengan
sila yang lainnya.
Pembahasan filsafat dapat dilakukan
secara deduktif (dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan
menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif dan
secara induktif (dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat,
merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala
itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep
kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan bagi
manusia pada umumnya.
Secara ontologis kajian Pancasila sebagai Filsafat
dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila
Pancasila.
Kajian epistemologi Pancasila dimaksudkan sebagai upaya
untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
Kajian Aksiologi Pancasila pada hakikatnya membahas
tentang nilai praktis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila.
Nilai obyektif pancasila
ü Rumusan sila-sila pancasila bersifat umum, universal dan
abstrak
ü Inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa
ü Pancasila yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945
telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental bagi Negara
Nilai
subyektif pancasila
ü Nilai-nilai pancasila timbul dari
bangsa Indonesia sendiri
ü Pancasila diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
keadilan, kebijakan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ü Nilai-nilai pancasila mengandung 7 nilai kerohanian yaitu
: Kebenaran, kebaikan, keadilan, kebijaksanaan, etis, estetis, religius.
Fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
a)Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Materi
kelompok 4 : Pancasila sebagai sistem filsafat
Sebagai suatu dasar filsafat negara
maka sila-sila dalam pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu
sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam
setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan
lainnya namun keseluruhannya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang
sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan
nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun semuanya itu tidak dapat
dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya. Adapun nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut.
• Inti
Isi sila-sila Pancasila
• Sila pertama, mengandung nilai bahwa
negara didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk
Tuhan YME. Maka konsekuensinya segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kehidupan negara, harus dijiwai oleh sila pertama ini.
• Sila kedua, mengandung nilai bahwa
negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang
beradab.
• Sila ketiga, mengandung nilai bahwa
negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku , ras , individu, dan
agama. Karena negara sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
• Sila keempat, mengandung nilai
demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara.
• Sila kelima, mengandung nilai
keadilan yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan hidup bersama. Keadilannya
meliputi;
1. Keadilan distributif , keadilan
yang harus dipenuhi oleh negara terhadap warganya, menyangkut hajat hidup
warganya demi kesejahteraan bersama.
2. Keadilan legal, kewajiban warga
harus mentaati peraturan hukum dan UU yang berlaku.
3. Keadilan komutatif, keadilan
antar sesama warga negara yang harus bertimbal balik.
Materi
kelompok 5 : Hubungan pancasila dengan UUD 1945 dan hubungan pancasila dengan
pembukaan uud 1945
Dengan menyadari nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD
yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma
yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan
perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain
adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang
Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila
dari pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur
yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam
perangkat UUD 1945. Semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan
satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan
UUD 1945 diundangkankan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7,
ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakekatnya semua aspek
penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam
alenia IV pembukaan UUD 1945.
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :
a. Hubungan
Secara Formal
Hubungannya yaitu sebagai norma
dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya
bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas
kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam
Pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat
disimpulkan sebagai berikut :
a.) Rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV.
b.) Pembukaan UUD 1945, secara
ilmiah merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum
Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
1. Sebagai dasarnya, karena
Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib
hukum Indonesia.
2. Memasukkkan dirinya di dalam
tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
c.) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan
dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri,
yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan
UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD
1945, bahkan sebagai sumbernya.
d.) Pancasila mempunyai hakikat, sifat,
kedudukan, dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang
menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia
yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.) Pancasila sebagai inti Pembukaan
UUD 1945, mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, dan tidak dapat di ubah dan
terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
b. Hubungan secara material
Secara
material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi
sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Disusun oleh: Tata Puspita :)
Sumber: makalah dan powerpoint kelas.
Disusun oleh: Tata Puspita :)
Sumber: makalah dan powerpoint kelas.